Berita Bulungan Terkini

BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi Kaltara Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik

BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menggelar sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi dan Standar Layanan Informasi Publik bersama KIP Kalimantan Utara.

Editor: Sumarsono
IST/BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menggelar sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi dan Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (25/06). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORBPJS Kesehatan Cabang Tarakan menggelar sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi dan Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara pada Selasa (25/06).

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Utara Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Berlanta Ginting kepada seluruh jajaran di BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tidak luput dari permintaan data publik baik itu dari masyarakat umum maupun instansi pemerintahan.

Dengan adanya diskusi ini saya berharap dapat meningkatkan mutu keterbukaan informasi publik di BPJS Kesehatan Cabang Tarakan agar dapat semakin baik lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Ajak Peserta Cek Status Keaktifan Kepesertaan JKN

Yusef menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan telah memiliki petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permintaan data dan informasi, serta regulasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Utara Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Berlanta Ginting mengemukakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kehadiran Komisi Informasi senantiasa untuk menjembatani sengketa antara badan hukum publik dan masyarakat atas permintaan data yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan kepentingan dan tujuannya,” imbuhnya.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Baca juga: Tindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek, BPJS Kesehatan Undang 166 Kepala Sekolah di Kota Tarakan

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan informasi di BPJS Kesehatan sudah baik.

BPJS Kesehatan memiliki regulasi dan standar prosedur dalam pemberian informasi yang jelas.

“Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan sudah baik dalam mengelola informasi publik. Semua didukung dengan aturan dan SOP organisasi yang mengacu pada undang-undang KIP,” tuturnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Layanan Antrean Khusus Bagi Lansia di RSUD Soemarno Sosroatmodjo

Sebagai tambahan informasi, alur permintaan informasi kepada BPJS Kesehatan adalah mengajukan surat permintaan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik secara lengkap, identitas pemohon, serta daftar permintaan data yang diperlukan.

Proses penyediaan informasi maksimal 17 hari kerja setelah berkas pengajuan lengkap diterima. (adv/oki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved