Viral di Medsos

Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Dipecat oleh DKPP usai Terbukti Melakukan Tindakan Asusila

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatan oleh DKPP usai terbukti melakukan tindakan asusila, inilah profil dan sepak terjang Ketua KPU dalam pemilu.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan HERUDIN
Ketua KPU, Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatan usai terbukti melanggar kode etik melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. 

TRIBUNKALTARA.COM - Nasib Hasyim Asyari selaku Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu pada Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim Asyari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena telah melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) di Den Haag, Belanda dengan inisial CAT.

Keputusan KPU berisi pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU merangkap anggota Komisioner KPU.

Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asyari dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindak asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Lagi Biodata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kekayaan Rp 9 M

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan untuk menanggapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya, Rabu (3/7/2024) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan untuk menanggapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya, Rabu (3/7/2024) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Bukan sekali ini saja Hasyim Asyari melakukan pelanggaran kode etik, sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).

Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Namun, dalam kasus terakhir ini, Hasyim Asyari dijatuhkan hukuman pemberhentian tetap.

Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan ini membawa angin segar bagi pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak asusila, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik.

Baca juga: Debat Capres Hari Ini, Cek Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asyari, Tak Punya Hutang, Koleksi Vespa

Sementara itu, usai dipecat Hasyim Asyari malah mengaku lega dan bersyukur usai diberhentikan sebagai ketua KPU.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Simak profil Hasyim Asyari dan sepak terjangnya di dalam pemilu berikut ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved