Berita Nunukan Terkini
Marak Sepeda Listrik, Sat Lantas Polres Nunukan Tegaskan Masyarakat tak Kendarai di Jalan Raya
Sat Lantas Polres Nunukan menegaskan kepada masyarakat termasuk pelajar untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Lantas Polres Nunukan menegaskan kepada masyarakat termasuk pelajar untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Masifnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya baik itu yang dikendarai oleh pelajar maupun masyarakat, dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ps Kanit Kamsel, Sat Lantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Nunukan tak sebanding masifnya di kota-kota besar.
Meski begitu, Bripka Andi Irfan mengaku personel Sat Lantas Polres Nunukan kerap kali menemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya saat penertiban lalu lintas di pagi hari.
Baca juga: Penggunaan Sepeda Motor Listrik Dikeluhkan Ojek Online: Kecepatan Lebih Rendah, Pendapatan Menurun

"Jumlah sepeda listrik di Nunukan belum bisa dikatakan banyak atau sedikit. Tapi sering kami dapatkan saat personel lakukan penertiban lalu lintas di pagi hari. Baik itu pelajar, orang dewasa, maupun orang tua yang ngantar anaknya ke sekolah," kata Irfan kepada TribunKaltara.com, Senin (08/07/2024), pukul 14.00 Wita.
Menurut Irfan, Sat Lantas Polres Nunukan hanya dapat memberikan teguran pertama kepada pengendara sepeda listrik di jalan raya.
Namun apabila pengguna tak mengindahkan teguran pertama maka akan diberikan surat pernyataan.
"Sanki tegas belum ada. Hanya saja kalau sudah kedua kalinya didapat, maka kami akan buatkan surat pernyataan," ucapnya.
Irfan menyampaikan bahwa alasan warga atau pelajar memilih menggunakan sepeda listrik, lantaran selain harganya terjangkau, juga menghemat pengeluaran biaya untuk BBM (bahan bakar minyak).
"Alasan yang selalu kami dengar dari pengguna sepeda listrik, selain harganya terjangkau juga menghemat BBM," ujar Irfan.
Sepeda Listrik Dipakai di Tempat Tertentu
Irfan menuturkan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh di tempat tertentu.
Seperti di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, kawasan car free day, dan area perkantoran.
"Car free day itu setiap hari Minggu pagi di Alun-alun. Silahkan kalau mau menggunakan sepeda listrik ya harus di tempat tertentu. Kawasan wisata juga boleh. Jangan di jalan protokol atau jalan umum," tuturnya.
Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Listrik Kurang Laku, Penyaluran Subsidi Perlu Dievaluasi, Mobil Listrik Laris
Sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Hasil Gelaran Operasi, Lanal Nunukan Kaltara Serahkan Senjata Api, Sabu dan Puluhan Miras Ilegal |
![]() |
---|
Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Lewat Layanan Trauma Healing, PMI Nunukan Sentuh Hati Anak Korban Kebakaran Pasar Mansalong |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.