Berita Nunukan Terkini

Marak Sepeda Listrik, Sat Lantas Polres Nunukan Tegaskan Masyarakat tak Kendarai di Jalan Raya

Sat Lantas Polres Nunukan menegaskan kepada masyarakat termasuk pelajar untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Sat Lantas Polres Nunukan menegur pengguna sepeda motor listrik di jalan raya, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Lantas Polres Nunukan menegaskan kepada masyarakat termasuk pelajar untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Masifnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya baik itu yang dikendarai oleh pelajar maupun masyarakat, dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ps Kanit Kamsel, Sat Lantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Nunukan tak sebanding masifnya di kota-kota besar.

Meski begitu, Bripka Andi Irfan mengaku personel Sat Lantas Polres Nunukan kerap kali menemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya saat penertiban lalu lintas di pagi hari.

Baca juga: Penggunaan Sepeda Motor Listrik Dikeluhkan Ojek Online: Kecepatan Lebih Rendah, Pendapatan Menurun

Pengguna motor listrik di Tanah Air semakin populer seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ngecas listrik pun bisa dilakukan dimana saja.
Pengguna motor listrik di Tanah Air semakin populer seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ngecas listrik pun bisa dilakukan dimana saja. (HO)

"Jumlah sepeda listrik di Nunukan belum bisa dikatakan banyak atau sedikit. Tapi sering kami dapatkan saat personel lakukan penertiban lalu lintas di pagi hari. Baik itu pelajar, orang dewasa, maupun orang tua yang ngantar anaknya ke sekolah," kata Irfan kepada TribunKaltara.com, Senin (08/07/2024), pukul 14.00 Wita.

Menurut Irfan, Sat Lantas Polres Nunukan hanya dapat memberikan teguran pertama kepada pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Namun apabila pengguna tak mengindahkan teguran pertama maka akan diberikan surat pernyataan.

"Sanki tegas belum ada. Hanya saja kalau sudah kedua kalinya didapat, maka kami akan buatkan surat pernyataan," ucapnya.

Irfan menyampaikan bahwa alasan warga atau pelajar memilih menggunakan sepeda listrik, lantaran selain harganya terjangkau, juga menghemat pengeluaran biaya untuk BBM (bahan bakar minyak).

"Alasan yang selalu kami dengar dari pengguna sepeda listrik, selain harganya terjangkau juga menghemat BBM," ujar Irfan.

Sepeda Listrik Dipakai di Tempat Tertentu

Irfan menuturkan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh di tempat tertentu.

Seperti di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, kawasan car free day, dan area perkantoran.

"Car free day itu setiap hari Minggu pagi di Alun-alun. Silahkan kalau mau menggunakan sepeda listrik ya harus di tempat tertentu. Kawasan wisata juga boleh. Jangan di jalan protokol atau jalan umum," tuturnya.

Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Listrik Kurang Laku, Penyaluran Subsidi Perlu Dievaluasi, Mobil Listrik Laris

Sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved