Berita Malinau Terkini

Inventarisasi Aset Perlu Dibenahi, Perangkat Daerah Malinau Kaltara Diminta Tertib Administrasi

Tertib administrasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah merupakan prosedur yang wajib dibenahi berdasarkan penilaian BPK ke OPD.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Asisten Administrasi Umum Setda Malinau, Marson saat menyampaikan tertib administrasi terkait inventarisasi barang milik daerah Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (10/7/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tertib administrasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah merupakan prosedur yang wajib dibenahi berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan kepada Perangkat Daerah di Malinau.

Tertib administrasi, inventarisasi aset dan barang wajib didata dan dibenahi pada tahun 2024 ini.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Marson Langub menyampaikan hasil penilaian BPK, inventarisasi barang masih perlu dibenahi.

Sosialisasi serupa selalu diadakan setiap tahun. Meski terkesan biasa, inventarisasi barang daerah penting sebagai tertib administrasi pemerintahan.

Baca juga: BPS Catat Pengeluaran Rumah Tangga di Malinau Terus Meningkat, Porsi Biaya Non Makanan Lebih Besar

"Hasil penilaian BPK, pelaksanaan inventarisasi barang di OPD salah satu yang perlu dibenahi. Kegiatan ini berulang setiap tahun, meskipun keliatan sepele, inventarisasi ini penting," ungkapnya, Rabu (10/7/2024).

Marson menyampaikan dalam tertib inventarisasi dikenal pencatatan dan penilaian barang.

Dalam mekanisme penilaian kelayakan barang, inventarisasi termasuk pemusnahan dilaksanakan melalui tertib administrasi.

Diperlukan prosedur administrasi dalam setiap pelaksanaan inventarisasi berkaitan aset atau barang milik daerah.

Baca juga: Residu Sungai Pengaruhi Pendangkalan Dua DAS di Malinau Kaltara, Normalisasi Minimalisir Sedimentasi

'Jadi semua harus tertib administrasi. Termasuk penilaian kelayakan barang, yakng tidak layak dapat dimusnahkan hanya harus berdasar berita acara, prosedural tetap harus diikuti," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved