Berita Tana Tidung Terkini

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tana Tidung Meningkat, Ada 6 Kasus di Tahun 2024

Staf PPPA Kabupaten Tana Tidung, Diahleni mengatakan ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2024, berjumlah 6 laporan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Kekerasan terhadap perempuan. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara mengalami peningkatan di banding tahun sebelumnya.

Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tana Tidung, Diahleni mengatakan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sejak awal tahun 2024.

"Hingga bulan Juli ini kasus kekerasan sudah ada empat pada anak dan dua perempuan, bahkan awal Januari 2024 orang tahun baruan kami ke Polsek untuk ngurus kasus itu," ungkap Diahleni, Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di Tana Tidung tidak hanya karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), melainkan dari lingkungan.

"Kalau yang perempuan itu ada yang KDRT dan ada kasus kekerasan juga yang terjadi di lingkungan dan ada juga kasus kekerasan seksual," katanya.

Staf PPPA Kabupaten Tana Tidung Diahleni 110724
Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tana Tidung, Diahleni. (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: 7 Desa di Tana Tidung Kalimantan Utara Sudah Aktif Jaringan Telkomsel, Ini Lokasinya 

Ia menjelaskan jika korban merasa keberatan untuk langsung melapor ke kepolisian, korban dapat menghubungi PPPA.

"Nanti kami (PPPA) lakukan pendampingan. Kadang mereka tidak mau melapor ke polisi karena di kantor polisi kan nantinya ada dua macam ada mediasi kemudian lanjut ke proses pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, korban terkadang enggan melaporkan kasus kekerasan, lantaran takut akan dikenakan biaya yang besar.

"Kadang orang mengira melapor ke polisi nanti akan dikenai biaya dan langsung ke pengadilan padahal tidak ada karena pasti ada pembinaan terlebih dahulu, ada konseling dan akan dilaksanakan mediasi," ucapnya.

Namun untuk kasus kekerasan seksual pada anak tidak akan dilakukan mediasi, melainkan langsung ditindak.

"Yang tidak ada mediasi itu hanya kekerasan seksual pada anak yang pelakunya dewasa, karena itu sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.

"Itu tidak ada toleransi karena sangat merusak masa depan anak apalagi pelakunya adalah orang orang terdekat," tambahnya.

Baca juga: Pasar Imbayud Taka Ditata Ulang, Satpol PP Tana Tidung Akan Tertibkan Pedagang Basah Pinggir Jalan

Untuk mengurangi efek psikologis korban, PPPA Tana Tidung telah bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan konseling kepada korban.

"Kami ada kerjasama dengan lembaga independen psikologi untuk melakukan sesi terapi ke korban, seperti konseling dan pendampingan," ujarnya.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membuatnya merasa miris, mengingat Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah kecil dengan jumlah penduduk yang sedikit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved