Bulungan Memilih

Bertebaran Baliho dan Spanduk di Tanjung Selor, Satpol PP Bulungan: Belum Ada Instruksi Penertiban

Satpol PP Bulungan ut hingga saat ini belum ada himbauan atau intruksi OPD terkait penertiban spanduk, baliho dan bendera di sepanjang jalan.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Ilustrasi - Marak baliho dipasang di sepanjang ruas Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP dan PMK Bulungan, Widi Kustanto menyatakan, hingga saat ini belum ada imbauan atau intruksi terkait pelaksanaan penertiban spanduk, baliho, dan bendera di sepanjang jalan protokol, Kota Tanjung Selor.

Mengingat beberapa bendera partai politik hingga kandidat calon kepala daerah marak terpasang di sepanjang jalan di Kota Tanjung Selor.

Widi Kustanto menjelaskan, tugas pokok Satpol PP adalah penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) yakni berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Meskipun dalam kegiatan lapangan instansinya memiliki kewenangan dalam hal pencegahan dan pendeteksi dini.

“Nah terkait pemasangan bendera parpol, kewenangan tersebut bukan berada pada kami.

Izin pasangnya itu ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ), termasuk izin lapornya juga disana,” kata Widi Kustanto kepada TribunKaltara.com, Minggu (14/7).

Baca juga: Raih Kursi Terbanyak di Pemilu 2024, Intip Eksistensi Partai Golkar di Bulungan: Ada 6.000 Kader

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP dan PMK Bulungan, Widi Kustanto (TribunKaltara.com / Desi Kartika)
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP dan PMK Bulungan, Widi Kustanto (TribunKaltara.com / Desi Kartika) (TribunKaltara.com / Desi Kartika)

Pelaksanaan penertiban, Satpol PP hanya sebagai tim eksekutor akhir setelah adanya instruksi dari OPD terkait sebagai tim gabungan, dan tidak berdiri sendiri dalam pelaksanaannya.

“Kami masuk sebagai tim gabungan, misalkan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ), kami koordinasinya dengan Disprindakop.

Terkait parkir liar dengan Dishub, sedangkan penertiban baliho iklan yang sudah habis masanya itu dengan DPMPTSP,” jelasnya.

Widi juga mengungkapkan, belakangan ini pihaknya telah memonitor beberapa spanduk atau baliho yang telah usang dan rusak.

Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban atau pembongkaran.

“Kami selalu berkoordisi terlebih dahulu bersama OPD terkait dalam hal menyusun mekanisme pelaksanaan penertiban dilapangan.

Jangan sampai nanti dalam pelaksanaan dilapangan kami dianggap tidak tahu aturan,” tegasnya.

Namun terkait bendera parpol yang ada di sepanjang jalan atau trotoar beberapa hari lalu, Ia mengaku memang belum melakukan koordinasi.

Baca juga: Lewat Aplikasi SiTIA, Pemkab Bulungan Usulkan Pembangunan Jembatan Tanjung Palas - Salimbatu

“Kami akan segera berkoordinasi terkait ini. Apakah memang sedang rapat koordinasi atau bagaimana,” tandasnya.

Selain memiliki kewenangan dalam penegakan Perda, Satpol PP juga memiliki tupoksi dalam pengawalan pejabat, pengamanan serta kegiatan patroli bersama.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved