Bulungan Memilih
Bertebaran Baliho dan Spanduk di Tanjung Selor, Satpol PP Bulungan: Belum Ada Instruksi Penertiban
Satpol PP Bulungan ut hingga saat ini belum ada himbauan atau intruksi OPD terkait penertiban spanduk, baliho dan bendera di sepanjang jalan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP dan PMK Bulungan, Widi Kustanto menyatakan, hingga saat ini belum ada imbauan atau intruksi terkait pelaksanaan penertiban spanduk, baliho, dan bendera di sepanjang jalan protokol, Kota Tanjung Selor.
Mengingat beberapa bendera partai politik hingga kandidat calon kepala daerah marak terpasang di sepanjang jalan di Kota Tanjung Selor.
Widi Kustanto menjelaskan, tugas pokok Satpol PP adalah penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) yakni berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Meskipun dalam kegiatan lapangan instansinya memiliki kewenangan dalam hal pencegahan dan pendeteksi dini.
“Nah terkait pemasangan bendera parpol, kewenangan tersebut bukan berada pada kami.
Izin pasangnya itu ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ), termasuk izin lapornya juga disana,” kata Widi Kustanto kepada TribunKaltara.com, Minggu (14/7).
Baca juga: Raih Kursi Terbanyak di Pemilu 2024, Intip Eksistensi Partai Golkar di Bulungan: Ada 6.000 Kader

Pelaksanaan penertiban, Satpol PP hanya sebagai tim eksekutor akhir setelah adanya instruksi dari OPD terkait sebagai tim gabungan, dan tidak berdiri sendiri dalam pelaksanaannya.
“Kami masuk sebagai tim gabungan, misalkan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ), kami koordinasinya dengan Disprindakop.
Terkait parkir liar dengan Dishub, sedangkan penertiban baliho iklan yang sudah habis masanya itu dengan DPMPTSP,” jelasnya.
Widi juga mengungkapkan, belakangan ini pihaknya telah memonitor beberapa spanduk atau baliho yang telah usang dan rusak.
Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban atau pembongkaran.
“Kami selalu berkoordisi terlebih dahulu bersama OPD terkait dalam hal menyusun mekanisme pelaksanaan penertiban dilapangan.
Jangan sampai nanti dalam pelaksanaan dilapangan kami dianggap tidak tahu aturan,” tegasnya.
Namun terkait bendera parpol yang ada di sepanjang jalan atau trotoar beberapa hari lalu, Ia mengaku memang belum melakukan koordinasi.
Baca juga: Lewat Aplikasi SiTIA, Pemkab Bulungan Usulkan Pembangunan Jembatan Tanjung Palas - Salimbatu
“Kami akan segera berkoordinasi terkait ini. Apakah memang sedang rapat koordinasi atau bagaimana,” tandasnya.
Selain memiliki kewenangan dalam penegakan Perda, Satpol PP juga memiliki tupoksi dalam pengawalan pejabat, pengamanan serta kegiatan patroli bersama.
(*)
Satpol PP dan PMK
Widi Kustanto
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
spanduk
Tanjung Selor
bendera partai
Peraturan Daerah
Bulungan
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.