Berita Malinau Terkini

Mulai Hari Ini, Polres Malinau Bakal Tindak Tegas 14 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Hari ini hingga dua pekan mendatang, Polre Malinau gelar Operasi Patuh Kayan bagi kendaraan yang lakukan 14 pelanggaran ini.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
i Apel Operasi Patuh Kayan 2024 di Mako Polres Malinau, Kalimantan Utara, Senin (15/7/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Mulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga dua pekan mendatang, Polres Malinau menggelar Operasi Patuh Kayan 2024 di Malinau, Kalimantan Utara.

Dalam Operasi Patuh Kayan ada 14 prioritas pelanggaran yang bakal ditindak. Mulai dari penegakan tata tertib berkendara, pemeriksaan kelengkapan kendaraan hingga penertiban parkir liar di badan jalan.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo saat memimpin Apel Operasi Patuh Kayan di Mapolres Malinau mengatakan, tujuan Operasi Patuh Kayan untuk keselamatan berlalu lintas.

"Operasi Patuh Kayan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan dan tertib berkendara di wilayah hukum Polres Malinau," ungkapnya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2023 di Bulungan Berakhir, 13 Pengendara Ditilang, 9 Anak di Bawah Umur

Heru Eko Wibowo mengingatkan kepada personel di lapangan selama pelaksanaan operasi atau melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara untuk menjaga sikap.

"Jaga sikap yang sopan dan tegas dalam menegakkan hukum. Jangan sampai ada tindakan yang merugikan citra Polri," tegas Heru Eko Wibowo.

i

Apel Operasi Patuh Kayan 2024 di Mako Polres Malinau, Kalimantan Utara, Senin (15/7/2024)
i Apel Operasi Patuh Kayan 2024 di Mako Polres Malinau, Kalimantan Utara, Senin (15/7/2024) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Berikut 14 Prioritas Penindakan Pelanggaran Operasi Patuh Kayan 2024 di Malinau:

1. Melawan Arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan hp saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara dibawah umur/Tidak memiliki SIM

8. Roda 2 berboncengan lebih dari satu

9. Roda 4 atau lebih tidak memenuhi layak jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan plat nomor / TNKB Palsu

14. Penertiban parkir liar

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved