Ibu Kota Nusantara

Gibran Tolak Menempati Rumah Dinas Wakil Presiden di IKN, Dipersilakan untuk Kegiatan Warga

Setelah mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tolak menempati rumah dinas Wakil Presiden di IKN, dipersilakan untuk kegiatan warga.

Editor: Sumarsono
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Setelah mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tolak menempati rumah dinas Wakil Presiden di IKN, dipersilakan untuk kegiatan warga. 

"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri."

"Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi Murtono di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024), dilansir Kompas.com.

Budi menyebut, Gibran baru berkonsultasi dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota ke Kemendagri.

"Belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Baru konsultasi," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Alasan PDIP tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Budi juga menerangkan, jika Teguh menjadi Plt Wali Kota kemungkinan tidak akan mengganggu tugasnya menjalankan roda pemerintahan. Sebab, pada saat kampanye, akan ada penjabat sementara (Pjs) Wali Kota yang melaksanakan roda pemerintahan di Solo.

"Saya kira tidak (mengganggu) ya. Ketika Pak Teguh besok mencalonkan diri menjadi salah satu peserta Pilkada itu beliau harus cuti itu nanti dari pemerintah pusat, provinsi akan menunjuk Pjs Wali Kota."

"Jadi saya kira jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu tetap berjalan normal. Pelaksanaan pemerintahan dan Pilkada tetap berjalan," ungkap Budi. (tribunnews)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved