Mata Lokal Memilih
Terungkap Alasan PDIP tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Terungkap alasan PDIP dan Ganjar-Mahfud tak menghadiri rapat pleno Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU RI.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap alasan PDIP dan Ganjar-Mahfud tak menghadiri rapat pleno Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Rabu (24/4/2024) menggelar rapat penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU.
Sementara pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud MD tidak hadir dengan alasan baru menerima undangan pagi hari.
Sementara untuk perwakilan partai pengusung pasangan calon 03 hany diwakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sebagai partai utama pengusung Ganjar-Mahfud tidak hadir.
Partai pengusung pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang hadir yakni PKB dan PKS. Sedangkan Partai Nasdem juga tampak tak hadir.
Baca juga: BIODATA Prabowo Subianto, Presiden RI Terpilih, Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran Diumumkan KPU
Capres 03 Ganjar Pranowo mengaku mendapat kabar undangan penetapan Prabowo-Gibran pada pukul 08.22 WIB.
Di sisi lain, dirinya sedang berada di Yogyakarta sehingga tidak bisa hadir.
"Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai," ujarnya.
Ganjar dikabari via WhatsApp (WA) mengenai undangan tersebut usai melakukan olahraga pagi bersama istrinya Siti Atikoh Suprianti.

Dalam postingan Instagram, Ganjar memperlihatkan aktivitas usai lari pagi lalu memakan pisang.
"Saya dikasih kabar via WA baru jam 08.22 pagi ini. Saya buka WA jam 9.27 setelah olah raga pagi dan wawancara kawan-kawan wartawan yang menunggu di rumah," ucap Ganjar.
Tim Hukum DPP PDIP menyatakan pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) terkait langkah KPU menerima pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
PDIP sejatinya meminta KPU menunda penetapan paslon nomor urut 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.