Berita Tarakan Terkini
Awalnya Buang Sampah, Lihat Pintu Rumah Terbuka dan Korban Tidur, Pria Ini Nekat Curi Dua Handphone
Nekat mencuri dua unit handphone gegara melihat pintu rumah korban terbuka dan korban tidur, BM yang merupakan pelaku langsung diamankan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Satreskim Polres Tarakan berhasil mengamanakan pelaku pencurian Handphone berinisial BM alias Badai berusia 29 tahun di rumah pelaku Kelurahan Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara pada Sabtu (8/6/2024) pukul 17.00 WITA.
BM (26) melakukan pencurian dua Handphone milik korban di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik. Handphone milik korban merek Realme C53 dan Vivo Y16 langsung dijual pelaku kepada dua orang temanya masing-masing dengan harga Rp200 ribu dan Rp500 ribu. Hasil uang digunakan bermain judi. Akibat perbuatannya, BM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kronologi pencurian Handphonte terjadi dua bulan lalu, tepatnya Senin (20/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu pelaku buang sampah di lokasi yang tidak jauh dari rumah korban dan melihat pintu rumah korban terbuka. Pada saat itu korban tidur dan ada dua unit handphone di dalam rumah.
Melihat kondisi ini, pelaku berinisiatif mengambil Handphone tersebut dan langsung melarikan diri. Saat bangun tidur korban baru menyadari dua handphone miliknya sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Motif 21 Kasus Pencurian Diungkap Polres Nunukan Kaltara Didominasi Judi Online, Ini Kata Kapolres
Setelah laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti Unit Satreskrim Polres Tarakan. Setelah diselidiki, pelaku BM berhasil diamankan usai ada pengembangan dari Handphone yang dijual. Awalnya pembeli Handphone berhasil ditemukan kemudian ditanyakan siapa yang menjual kepada pembeli.
“Muncullah nama BM diamankan pada Sabtu (8/6/2024) pukul 17.00 WITA di rumah Kelurahan Selumit. Lalu pelaku dibawa ke Polres Tarakan dan diinterogasi,” ujarnya.Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui mengambil Handphone karena melihat pintu rumah korban terbuka dan korban terlihat tidur. Melihat kondisi ini,
“Jadi pelaku lihat korban tidur di ruang keluarga. Malahan pelaku tidak kenal dengan pemilik rumah. Kebetulan lewat di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik. Sedangkan dia tinggal di Selumit,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Satreskrim Polres Tarakan
pelaku
pencurian
Handphone
rumah
Kelurahan Selumit
Tarakan
Kalimantan Utara
korban
Kelurahan Karang Balik
sampah
TribunKaltara.com
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.