Berita Tarakan Terkini

Awalnya Buang Sampah, Lihat Pintu Rumah Terbuka dan Korban Tidur, Pria Ini Nekat Curi Dua Handphone 

Nekat mencuri dua unit handphone gegara melihat pintu rumah korban terbuka dan korban tidur, BM yang merupakan pelaku langsung diamankan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
BM pelaku pencurian dua unit Handphone diamankan di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Satreskim Polres Tarakan berhasil mengamanakan pelaku pencurian Handphone berinisial BM alias Badai berusia 29 tahun di rumah pelaku Kelurahan Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara pada  Sabtu (8/6/2024) pukul 17.00 WITA. 

BM (26) melakukan pencurian dua Handphone milik korban di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik. Handphone milik korban  merek Realme C53 dan Vivo Y16 langsung dijual pelaku kepada dua orang temanya  masing-masing dengan harga Rp200 ribu dan Rp500 ribu. Hasil uang digunakan bermain judi. Akibat perbuatannya, BM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Kronologi pencurian Handphonte terjadi dua bulan lalu, tepatnya Senin (20/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu pelaku buang sampah di lokasi yang tidak jauh dari rumah korban dan melihat pintu rumah korban terbuka. Pada saat itu korban tidur dan ada dua unit handphone di dalam rumah.

Melihat kondisi ini,  pelaku berinisiatif mengambil Handphone tersebut dan langsung melarikan diri. Saat  bangun tidur korban baru menyadari dua handphone miliknya sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Motif 21 Kasus Pencurian Diungkap Polres Nunukan Kaltara Didominasi Judi Online, Ini Kata Kapolres

Setelah laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti Unit Satreskrim Polres Tarakan. Setelah diselidiki, pelaku BM berhasil diamankan usai ada pengembangan dari Handphone yang dijual. Awalnya pembeli Handphone berhasil ditemukan kemudian ditanyakan siapa yang menjual kepada pembeli.

“Muncullah nama BM diamankan pada Sabtu (8/6/2024) pukul 17.00 WITA di rumah Kelurahan Selumit. Lalu pelaku dibawa ke Polres Tarakan  dan diinterogasi,” ujarnya.Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, 

Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui mengambil Handphone karena melihat pintu rumah korban terbuka dan korban terlihat tidur. Melihat kondisi ini, 

“Jadi pelaku lihat korban tidur di ruang keluarga. Malahan pelaku tidak kenal dengan pemilik rumah. Kebetulan lewat di  Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik. Sedangkan dia tinggal di Selumit,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved