Berita Nunukan Terkini
Motif 21 Kasus Pencurian Diungkap Polres Nunukan Kaltara Didominasi Judi Online, Ini Kata Kapolres
Polres Nunukan mengungkap 21 kasus pencurian sepanjang Januari hingga Juni 2024 yang motifnya didominasi judi online.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan mengungkap 21 Kasus Pencurian sepanjang Januari hingga Juni 2024 yang motifnya didominasi judi online.
Reskrim Polres Nunukan mencatat ada 20 Kasus Pencurian dengan motif judi online yang ditangani unit Pidum. Enam diantaranya masih proses Sidik dan yang sudah tahap II ada 14 kasus.
Sementara itu Kasus Pencurian dengan motif judi online yang ditangani unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) ada satu kasus dan sudah tahap II.
"Untuk tindak pidana dengan motif judi online di Nunukan masih sebatas Kasus Pencurian," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, Sabtu (29/06/2024), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Nekat Beli Sabu di Malaysia, Polres Nunukan Kaltara Amankan 2 Pria Warga Pulau Sebatik
Menurut Taufik judi online di Indonesia sudah sangat meresahkan, lantaran berdampak pada psikis seseorang yang sudah kecanduan bermain judi online.
"Kalau kita lihat sejumlah pemberitaan berkaitan bunuh diri yang ada kaitannya dengan judi online. Utang sampai ratusan juta hanya untuk main judi online, karena tidak mampu lagi bayar utang akhirnya bunuh diri," ucapnya.
Lebih lanjut Taufik katakan bahwa server judi online yang berada di luar negeri, sehingga tak mudah untuk memblokir akses pengguna ke situs judi online.
"Server judi online itu di luar negeri. Hampir semua negara ada. Tapi kan di negara luar judi online diperbolehkan. Makanya bebas saja," ujarnya.
Taufik mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk tidak sekali-kali mencoba bermain judi online.
"Jangan pernah coba-coba bermain judi online. Awalnya coba-coba nanti ketagihan dan itu kalau sudah ketagihan bisa lupa diri," tuturnya.
Anggota Terlibat Judi Online Dipecat
Selain itu, Taufik menegaskan dirinya akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Nunukan yang terlibat judi online.
"Kalau ada anggota Polri yang terlibat judi online akan saya berikan sanksi tegas. Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia). Jadi anggota yang terlibat judi online akan ditindak bahkan sampai PTDH bila diperlukan," ungkapnya.
Baca juga: Ribuan Anggota Dewan dan Wartawan Terlibat Permainan Judi Online, Termasuk Pegawai Kemenkominfo
Untuk memastikan anggota Polri bersih dari judi online, Taufik mengaku bahwa Propam Polres Nunukan akan rutin melakukan pengecekkan handphone personel.
"Pengecekan handphone personel untuk antisipasi bermain judi online bisa diselipkan pada kegiatan pemeriksaan sikap tampang. Kalau ada anggota yang ketahuan bermain judi online, langsung ditindak," imbuh Taufik.
Penulis: Febrianus Felis
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.