Berita Kaltim Terkini
3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Ditahan Atas Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka
3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – 3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka.
Mengenakan jaket oranye, 3 orang pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda digiring menuruni tangga kantor Kejati Kaltim pada Jumat (19/7/2024).
Ketiganya yang berinisal FT, HJA, dan YO ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Kedua tangan YO yang berjalan di depan sembari terus menunduk, nampak diborgol.
Sedangkan FT dan HJA yang berada di belakang, tangannya diborgol satu sama lain.
Mereka dikawal petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan yang telah menunggu di luar kantor.
YO diarahkan satu petugas wanita untuk duduk di depan mobil.
Baca juga: Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi
Dua tahanan lain duduk di bagian belakang. Tak ada kata yang terucap dari ketiganya. Suara sirine mobil tahanan berbunyi dan membawa ketiganya meunuju rutan.
FT, HJA, dan YO ditetapkan menjadi tersangka usai penggeledahan rumah YO sehari sebelumnya pada Kamis (18/7).
FT adalah bendahara pengeluaran tahun 2018, 2021 dan 2022, lalu HJA selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020.
Sedangkan YO selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) adalah pengelola administrasi keuangan.

"Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.977.339.000," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024).
Mengenai modus tindak pidana ini, Haedar menerangkan dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Nama-nama yang diinput merupakan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP.
Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
RSUD AW Sjahranie Samarinda
kasus korupsi
Kejati Kaltim
tersangka
Pj Gubernur Kaltim
Akmal Malik
ditahan
Direktur RSUD
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.