Berita Kaltim Terkini

3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Ditahan Atas Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka

3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/HO Kejati Kaltim
Mengenakan jaket oranye, 3 orang pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda digiring menuruni tangga kantor Kejati Kaltim pada Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – 3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka.

Mengenakan jaket oranye, 3 orang pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda digiring menuruni tangga kantor Kejati Kaltim pada Jumat (19/7/2024).

Ketiganya yang berinisal FT, HJA, dan YO ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.

Kedua tangan YO yang berjalan di depan sembari terus menunduk, nampak diborgol.

Sedangkan FT dan HJA yang berada di belakang, tangannya diborgol satu sama lain.

Mereka dikawal petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan yang telah menunggu di luar kantor.

YO diarahkan satu petugas wanita untuk duduk di depan mobil.

Baca juga: Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi

Dua tahanan lain duduk di bagian belakang. Tak ada kata yang terucap dari ketiganya. Suara sirine mobil tahanan berbunyi dan membawa ketiganya meunuju rutan.

FT, HJA, dan YO ditetapkan menjadi tersangka usai penggeledahan rumah YO sehari sebelumnya pada Kamis (18/7).

FT adalah bendahara pengeluaran tahun 2018, 2021 dan 2022, lalu HJA selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020.

Sedangkan YO selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) adalah pengelola administrasi keuangan.

RSUD AW Sjahranie Samarinda - Direktur RSUD AWS Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer mengungkap awal kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022.
RSUD AW Sjahranie Samarinda - Direktur RSUD AWS Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer mengungkap awal kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022. (Tribun Kaltim)

"Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.977.339.000," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024).

Mengenai modus tindak pidana ini, Haedar menerangkan dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

Nama-nama yang diinput merupakan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP.

 Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved