Berita Kaltim Terkini
3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Ditahan Atas Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka
3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka.
Ia menerangkan, kegiatan itu bagian rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita satu unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir Samarinda, dua buah Laptop, satu buah Ipad, satu buah Tablet, lima unit handphone, dua buah drone, tiga buah Air soft gun, satu unit senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, dan sebelas bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
Baca juga: BPK Ungkap Kelebihan Bayar Belanja Obat dan Alkes di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Perlu Lakukan Ini
"Sejauh ini ada 12 saksi. Kita telah panggil juga selaku KPA," jelasnya saat sesi konferensi pers, di Kejati Kaltim. Haedar menyebutkan, untuk selanjutnya dari pihaknya akan mempelajari alat-alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik yang telah dilakukan sebelumnya yakni di RSUD AWS Samarinda dan di kediaman YO.
Awal mula kasus ini dibeber oleh Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda dr. Arysia Andhina pada Mei lalu. Tepatnya pada hari Selasa (7/5/2024), usai Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati menggeledah RSUD AWS.
Dokter Sisi, sapaan akrab Arysia Andhina mengatakan, Kejati menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit tahun 2022.
"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.
Hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/5/2024).
Saat itu, dari penggeledahan di RSUD selama kurang lebih 3 jam, tim Kejati Kaltim membawa dokumen-dokumen terkait pemberian TPP. Ada pula dua unit CPU.
"Dokumen yang dibawa adalah dokumen-dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut," tuturnya.

Tak Ingin Tutupi
Sementara itu Direktur RSUD AWS Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer mengungkap awal kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022.
Menurutnya ini merupakan kasus hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.
"Jadi saat itu ada temuan dari BPK yang kita tindak lanjuti. Tapi untuk kasus satu ini ada penipuan yang tidak bisa kita perbaiki," jelas dr. David.
Ia menjelaskan awalnya saat BPK melakukan audit dan adanya temuan itu dirinya meminta agar bisa ditelusuri di tahun-tahun sebelumnya.
RSUD AW Sjahranie Samarinda
kasus korupsi
Kejati Kaltim
tersangka
Pj Gubernur Kaltim
Akmal Malik
ditahan
Direktur RSUD
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.