Berita Nunukan Terkini

Lurah Nunukan Utara Klarifikasi Soal Permintaan Biaya Rp50 Ribu yang Diprotes Himpunan Nelayan

Lurah Nunukan Utara, Anief Arifianto melakukan klarifikasi buntut pemberitaan mengenai oknum staf yang meminta biaya Rp50 ribu kepada himpunan nelayan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Lurah Nunukan Utara, Anief Arifianto melakukan klarifikasi di hadapan awak media dengan menghadirkan Ketua Himpunan Nelayan Pulau Nunukan, Sahril dan staf administrasi kelurahan, Senin (22/07/2024), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lurah Nunukan Utara, Anief Arifianto melakukan klarifikasi di hadapan awak media buntut pemberitaan mengenai Oknum stafnya yang meminta biaya Rp50 ribu kepada himpunan nelayan.

Diberitakan sebelumnya, Himpunan Nelayan Pulau Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), protes permintaan biaya Rp50 ribu per surat saat mengurus administrasi perahu ke Kantor Kelurahan Nunukan Utara, belum lama ini.

Pada awak media, Ketua Himpunan Nelayan Pulau Nunukan, Sahril mengatakan 25 nelayan termasuk dirinya keberatan dengan adanya permintaan biaya administrasi oleh Oknum staf kelurahan sebesar Rp50 ribu per surat.

"Tadi pagi kami sudah selesaikan masalah ini di kantor. Kami panggil ketua himpunan nelayan dan staf kami yang mengurus administrasi kepemilikan perahu para nelayan," kata Anief Arifianto kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Himpunan Nelayan Protes ada Biaya Administrasi Perahu Rp50 Ribu di Kantor Kelurahan Nunukan Utara

Kantor Kelurahan Nunukan Utara, Jalan Bahari (dekat kawasan pasar malam).
Kantor Kelurahan Nunukan Utara, Jalan Bahari (dekat kawasan pasar malam). (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Anief menyampaikan bahwa untuk membuat membuat surat kepemilikan kapal atau perahu ada enam dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon dalam hal ini nelayan.

Diantaranya surat pengantar dari RT tempat pemohon berdomisili, surat keterangan tukang, KTP pemohon, foto perahu, materai dua lembar, dan bukti kwitansi pembelian perahu.

Namun dari enam dokumen tersebut, himpunan nelayan hanya membawa tiga dokumen yakni kwitansi pembelian perahu, foto perahu, dan KTP.

"Makanya untuk melengkapi tiga dokumen lainnya, staf kami meminta biaya Rp50 ribu per satu nelayan atau pemohon. Biaya itu hasil komunikasi pribadi dari pemohon kepada staf kami," ucapnya.

Anief menegaskan bahwa tak ada pungutan biaya apapun dalam pengurusan surat keterangan kepemilikan kapal.

"Tidak ada biaya apapun. Itu gratis. Tapi kan ada tiga dokumen lagi yang harus dilengkapi oleh pemohon. Untuk mengurus itu perlu biaya. Seperti beli materai masa pakai uang pribadi staf kami," ujarnya.

Selain itu, Anief menyampaikan bahwa berkas pemohon surat kepemilikan kapal dari 25 nelayan tersebut sudah dikerjakan oleh staf kelurahan.

"12 nelayan sudah selesai suratnya. Sisa 13 nelayan lagi. Mungkin besok sudah selesai semua. Jadi persoalan ini sudah clear tadi," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Pulau Nunukan, Sahril mengatakan 25 nelayan termasuk dirinya keberatan dengan adanya permintaan biaya administrasi oleh Oknum staf kelurahan sebesar Rp50 ribu per surat.

"Saya dipercayakan oleh 25 orang nelayan untuk urus surat perahu di Kantor Kelurahan Nunukan Utara pada hari Senin (15/07/2024). Tapi sampai di sana Oknum staf di kantor kelurahan itu minta biaya. Katanya biasanya kalau orang lain urus itu biayanya Rp100 ribu per surat, tapi kami hanya diminta Rp50 ribu per surat" ungkapnya.

Menurutnya, permintaan biaya kepada para nelayan tersebut tanpa ada penjelasan apapun soal peruntukannya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved