Eks Bendahara RSUD Nunukan Tersangka

BREAKING NEWS Kejaksaan Tetapkan Eks Bendahara RSUD Nunukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD

Kejari Nunukan menetapkan eks bendahara RSUD Nunukan inisial NH menjadi tersangka kasus korupsi dana BLUD tahun anggaran (TA) 2021, Selasa (23/07).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Tersangka eks Bendahara RSUD Nunukan, NH dibawa ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Selasa (23/07/2024), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan menetapkan eks bendahara RSUD Nunukan inisial NH tersangka kasus korupsi dana BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) tahun anggaran (TA) 2021, Selasa (23/07/2024), sore.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan, penetapan NH menjadi tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Nunukan, pasca tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose.

"Kesimpulan tim penyidik kami bahwa telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NH sebagai tersangka," kata Fatoni Hatam kepada TribunKaltara.com.

Terhadap tersangka NH sudah dilakukan penahanan hari ini di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Baca juga: 3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Ditahan Atas Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka

"Penahanan terhadap NH dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

kejari nunukan rilis
Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan menetapkan eks bendahara RSUD Nunukan inisial NH tersangka kasus korupsi dana BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) tahun anggaran (TA) 2021, Selasa (23/07/2024), sore.

Modus Operandi

Fatoni menjelaskan bahwa NH diduga melakukan pembayaran ganda untuk 79 item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejari Nunukan juga menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

"Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi. Baik itu vendor obat-obatan maupun pegawai RSUD Nunukan.

Kami juga menyita barang bukti sebanyak 507 item dan 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Kejari Nunukan Tetapkan 3 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Krayan Sebesar Rp11,9 Miliar

Sementara itu, terkait kerugian keuangan daerah sampai saat ini tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan
Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kalimantan Utara (Kaltara) masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif.

Kendati begitu, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kaltara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersangka NH sebesar Rp3.109.314.155,28.

Fatoni menuturkan bahwa saat ini dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik hanya mengarah kepada tersangka NH.

"Soal apakah NH melakukan sendiri, tim penyidik kami akan terus melakukan pendalaman," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Nunukan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 485 Juta, Korupsi Pembangunan Irigasi di Krayan

Item Korupsi tak Hanya Dana Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved