Eks Bendahara RSUD Nunukan Tersangka

BREAKING NEWS Kejaksaan Tetapkan Eks Bendahara RSUD Nunukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD

Kejari Nunukan menetapkan eks bendahara RSUD Nunukan inisial NH menjadi tersangka kasus korupsi dana BLUD tahun anggaran (TA) 2021, Selasa (23/07).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Tersangka eks Bendahara RSUD Nunukan, NH dibawa ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Selasa (23/07/2024), sore. 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty menjelaskan bahwa pada awalnya, Jaksa hanya fokus soal dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 pada 2022 sebesar Rp 3,6 miliar.

Belakangan setelah Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kaltara turun langsung mengaudit keuangan RSUD Nunukan, terdapat potensi kerugian daerah yang jauh lebih besar dari penyelewengan dana Covid-19.

"BPKP meminta kami untuk membantu sortir dokumen dan arsip tahun 2021 yang telah kami amankan. Ada potensi kerugian negara yang jauh lebih besar lagi. Jadi penyelewengan dana Covid-19 itu hanya salah satu item saja," imbuh Ricky Rangkuty.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved