Eks Bendahara RSUD Nunukan Tersangka
BREAKING NEWS Kejaksaan Tetapkan Eks Bendahara RSUD Nunukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD
Kejari Nunukan menetapkan eks bendahara RSUD Nunukan inisial NH menjadi tersangka kasus korupsi dana BLUD tahun anggaran (TA) 2021, Selasa (23/07).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan menetapkan eks bendahara RSUD Nunukan inisial NH tersangka kasus korupsi dana BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) tahun anggaran (TA) 2021, Selasa (23/07/2024), sore.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan, penetapan NH menjadi tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Nunukan, pasca tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose.
"Kesimpulan tim penyidik kami bahwa telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NH sebagai tersangka," kata Fatoni Hatam kepada TribunKaltara.com.
Terhadap tersangka NH sudah dilakukan penahanan hari ini di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Baca juga: 3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Ditahan Atas Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka
"Penahanan terhadap NH dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Modus Operandi
Fatoni menjelaskan bahwa NH diduga melakukan pembayaran ganda untuk 79 item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejari Nunukan juga menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
"Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi. Baik itu vendor obat-obatan maupun pegawai RSUD Nunukan.
Kami juga menyita barang bukti sebanyak 507 item dan 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Nunukan Tetapkan 3 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Krayan Sebesar Rp11,9 Miliar
Sementara itu, terkait kerugian keuangan daerah sampai saat ini tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan
Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kalimantan Utara (Kaltara) masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif.
Kendati begitu, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kaltara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersangka NH sebesar Rp3.109.314.155,28.
Fatoni menuturkan bahwa saat ini dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik hanya mengarah kepada tersangka NH.
"Soal apakah NH melakukan sendiri, tim penyidik kami akan terus melakukan pendalaman," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Nunukan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 485 Juta, Korupsi Pembangunan Irigasi di Krayan
Item Korupsi tak Hanya Dana Covid-19
Kejaksaan Negeri
RSUD Nunukan
kasus korupsi
Kejari Nunukan
Fatoni Hatam
Lapas Kelas IIB Nunukan
TribunBreakingNews
BLUD
Nunukan
Gempa Hari Ini Guncang Jombang Jawa Timur, Cek Magnitudo dan Pusat Gempa Terkini dari BMKG |
![]() |
---|
3 Pemain Kunci AC Milan akan Lewatkan Duel Lawan Udinese karena Cedera, Ini Kata Allegri |
![]() |
---|
38 Pantun Gombal Kekinian, Campuran Inggris-Indonesia, Modus Jitu buat PDKT |
![]() |
---|
Dianggaran Rp 29 Miliar, Perbaikan Jalan Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur Kaltara Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Pemecatan Intai Amorim, Man United Haram Kalah dari Chelsea di Liga Inggris Apalagi di Old Trafford |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.