Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Amankan Dua Pria Residivis Kasus Narkotika, Simpan Sabu di Bawah Pancuran Air Hujan

Agar tidak ketahuan polisi, dua pelaku residivis kasus narkotika sempat sembunyikan sabu di bawah pancuran air, meski akhirnya tertangkap juga.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Polres Nunukan kembali mengamankan dua pria residivis kasus Narkotika pada Rabu (24/07/2024), sekira pukul 15.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan kembali mengamankan dua pria residivis kasus narkotika pada Rabu (24/07/2024), sekira pukul 15.00 Wita.

Kedua pria residivis masing-masing inisial AL (50) dan JA (429 diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Lingkar, Pulau Sebatik, RT 003, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.

Selain kedua residivis tersebut, Polres Nunukan juga mengamankan seorang pria lagi inisial WA (33) yang diduga turut serta dalam pembelian sabu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan penangkapan residivis kasus narkotika berawal saat tim gabungan Sat Resnarkoba dan Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi adanya transaksi sabu.

Baca juga: Nekat Sembunyikan 62,89 Gram Sabu di Dubur, Pelaku WNA Malaysia Residivis Kasus Pembunuhan di Tawau

"Tim gabungan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah dan sekira pukul 15.00 Wita tim melihat tiga pria keluar dari perkampungan Sebatik, Malaysia.

Mereka sedang menuju ke sebuah rumah di Desa Sungai Limau," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/07/2024), pukul 11.00 Wita.

Saat tim gabungan melakukan penggeledahan badan, AL mengakui menyimpan sabu satu bungkus plastik ukuran kecil di bawa pancuran air hujan.

"Sabu itu disimpan di bawa pancuran air hujan dengan cara diselipkan yang posisinya berada di pondok kebun miliknya," ucapnya.

AL juga menerangkan bahwa sabu tersebut diberikan oleh JA sebagai imbalan karena telah menjadi perantara dalam melakukan transaksi jual beli sabu dengan seorang laki-laki inisial ASM yang berada di wilayah Sebatik, Malaysia.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Amankan 2 WNA Malaysia, Salah Satunya Simpan Sabu di Dubur, Begini Kronologinya 

"AL itu merupakan residivis perkara Narkotika yang ditangkap pada tahun 2016. Kemudian bebas pada tahun 2020," ujar Zainal.

Barang bukti sabu 30072024
Polres Nunukan mengamkan sejumlah barang bukti dari dua pria residivis kasus Narkotika pada Rabu (24/07/2024), sekira pukul 15.00 Wita.

Setelah AL, tim gabungan melakukan pengembangan perkara terhadap tersangka JA dan WA.

WA mengakui masih menyimpan sabu satu bungkus plastik ukuran sedang yang merupakan milik JA. Kemudian sabu disimpan di dalam sebuah kotak rokok dan diletakkan di pinggir jalan tertutup rumput.

"Jadi saat membeli sabu di wilayah Sebatik, Malaysia JA berboncengan dengan WA. Lalu sabu tersebut dibeli dengan harga Rp9.000.000 dari seorang pria inisial ASM," tuturnya.

Baca juga: Nekat Sembunyikan 62,89 Gram Sabu di Dubur, Pelaku WNA Malaysia Residivis Kasus Pembunuhan di Tawau

Diketahui tersangka JA juga merupakan residivis perkara Narkotika yang ditangkap pada 2020, kemudian bebas pada 2023.

Zainal menyebut jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari tangan AL yakni 0,80 gram. Sementara itu dari tangan JA dan WA diamankan 20,52 gram sabu.

"Untuk AL dan WA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Sedangkan JA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1)," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved