Berita Tarakan Terkini
Pemilik Ruko di THM akan Ikuti Pemkot Tarakan, Asalkan Surat Pernyataan Dicabut, Ini Kronologinya
Begini isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan kepada pemilik ruko yang ada di kawasan THM Tarakan Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Dulu Pemkab Bulungan kerja sama dengan developer. Kemudian diperjanjian depelover yang mengambil ruko. Dia yang punya roka, pemkot yang kelola kios kecil, kios buah. Karena dia bangun semua dibagilah, bagian pemerintah adalah kios, dan bagian ruko punya developer. Dan berhak jual memindahtangankan kepada siapa yang mau. Itu bahasa dalam perjanjian 1995,” jelasnya.
Baca juga: PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemkab Tana Tidung Beri Respons ini
Menurut sejarah, Tarakan masih berstatus sebagai kota administratif dan akan ditingkatkan menjadi kota madya. Saat itu syarat untuk meningkatkan kota madya saat itu harus ada ikon.
“Saat itu Tarakan tidak ada ikon, tanah di sekitar sini masih banyak kosong, akhirnya pemerintah mencari investor untuk bekerja sama untuk membangun dan akhirnya didapatkan PT Putra Kaltim (developer) karena dia membangun katanya seperti Citra Niaga Samarinda,makanya kita mirip. Dan mereka datang kerja sama dan membuat perjanjian, dibangunlah. Kami juga ditawari,” paparnya.
Surat perjanjian 1995 perjanjian dibuat oleh pemerintah saat itu dan pihak developer. Dan saat pihak tenant ditawari, pihaknya juga termasuk ikut mempertanyakan legal standing suratnya. Oleh developer menyampaikan statusnya HGB alias 25 tahun bisa diperpanjang.
“Kami saat itu mau lihat dulu dan dilakukan sosialisasi saat itu di gedung serbaguna dipanggil wali kota saat itu Asran Mulkis. Dipaparkanlah ayat 9 dalam perjanjian, bahwa 25 tahun HGB kalau berakhir bisa diperpanjang. Kita diprioritaskan. Karena di tiga ayat itu tidak ada kata ganti rugi kami saat itu bertanya, bagaimana seandainya 20 tahun kemudian, berubah fungsi THM misal mau dibangun ulang. Karena di situ kan syaratnya tertuang jika tidak berubah fungsi,” terangnya.
Kemudian lanjutnya, bagaimanan jika berubah fungsi, apakah tenant bisa direlokasi ataupun diganti rugi. Dan saat itu jika tidak ada itu pihaknya tidak mau membeli. Dan Wali Kota yang menjabat saat itu meminta PT Putra Kaltim menyurati untuk penegasan perjanjian saat itu.
“Setelah disurati dan wali kota membalas bahwa menegaskan mengeluarkan tiga poin lagi di tahun 1996 untuk memperkuat penegasan di pasal 9 ayat 1, 2,3 perjanjian antara Pemerintah Bulungan dan Developer PT Putra Kaltim. Isinya 25 tahun bisa diperpanjang sepanjang tidak berubah fungsi dan apabila tidak diperpanjang, maka harus diganti rugi. Dan inilah yang kami minta ke pemerintah untuk ditunaikan dan sudah masuk di PN Tarakan,” jelas Koko Rudi.
Ia melanjutkan yang terjadi saat ini adalah yang pemerintah inginkan disewakan gedung beserta tanahnya. Sementara menurutnya pemerintah hanya punya hak tanah HPL saja. Dan untuk gedung, dibeli para tenant. Artinya gedung milik tenant.

“Tapi waktu kami sewa, tanah dan gedung. Jadi ibaratnya kita menyewa milik kita yang kita beli sendiri dan yang ambil uangnya pemerintah. Tapi sekarang kami berpikir bikin keadaan kondusif dulu karena mau Pilkada,” harapnya.
Ia melanjutkan yang menjadi kelemahan adalah berganti pemimpin ganti kebijakan. Kembali disinggung yang ditawarkan pemerintah untuk sewa mau tidak mau diikuti tenant.
“Kami posisi keberatan tapi bagaimana mau melawan penguasa. Yang keberatan kami kan saat aprasial kan harusnnya bangunan tidak termasuk. Harusnya tanah saja. Bukan bangunannya. Ternyata diaprasial dan diperdakan dan sudah keluar perdanya bahwa tanah dan bangunan diikuti,” jelasnya.
Ia sendiri mendapat tarif sewa di angka Rp23 juta lebih dan yang mahal memang yang menghadap ke jalanan. Durasi sewa selama lima tahun namun per tahun Rp23 juta lebih. Ia juga tidak memahami setelah lima tahun nanti akan menjadi apa nasibnya.
“Kami tidak ketahui. Kita tergantung kebijakan pemimpin akan datang. Kenapa kami perjuangkan HGB karena HGB kan minimal 20 tahun. Sekarang status tanah ini, kami sewa saja ini solusi pemkot.Kalau dibilang ruko bukan kami punya, ia kalau menurut pemerintah. Karena sudah ambil alih. Cuma kan harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri Tarakan apa nanti diputuskan. Kalau Pengadilan katakana harus perpanjang HGB maka kan harus diperpanjang tapi kalau ganti rugi ya ganti rugi. Tapi sekali lagi kami mau tenang dulu,” jelasnya.
Ia juga melanjutkan bahwa saat ini pihaknya inginkan ketenangan jangan sampai muncul masalah mendekat Pilkada. Apalagi banyak juga rekan-rekannya di pemerintah alias. “Mudahan pemimpin nanti punya kebijakan baik,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi untuk biaya sewa sendiri, Pemkot Tarakan sudah membuat perda baru pihaknya dipanggil sosialisasi di Serbaguna. “Itu baru kami tahu harga sewa sekian. Informasinya diaprassial dari Balikpapan. Jadi bukan Pemkot tentukan harga. Nah kalau harga yang sekarang tarifnya sebenarnya berat. Cuma kami susah serba salah mau tidak mau mengikuti karena sudah perdakan,” ujarnya.
Namun keringanannya disuruh membayar dua kali. Hanya saja yang memberatkan tenant juga seharusnya jangan dihitung per Januari tapi setelah sosialisasi. “Namun dari BPK katanya menekankan dari Januari jadi kami mau ndak mau ikutlah,” jelasnya.
pemilik ruko
tenant
THM
Tarakan
Kalimantan Utara
Rudi
Pemkot Tarakan
perjanjian sewa
surat pernyataan
dicabut
PN Tarakan
PTUN
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.