Berita Tana Tidung Terkini
PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemkab Tana Tidung Beri Respons ini
Pemkab Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale diselesaikan dengan cara hibah, nilai lahan sekira Rp 50,1 miliar.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale diselesaikan dengan cara hibah, nilai lahan sekira Rp 50,1 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva atau aset tetap PT Inhutani di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, diselesaikan dengan cara hibah antar instansi.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, saat ini ada tagihan dari Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung.
Yakni, terkait biaya sewa dan ganti lahan, yang prosesnya hingga saat ini belum terselesaikan.
Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit, Kemenag KTT Akan Surati DPPP Tana Tidung: Perketat Pemeriksaan
Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.
Dia menambahkan, nilai tersebut dirasa sangat memberatkan Pemkab Tana Tidung.
"Padahal kalau kita telaah lebih jauh, baik Pemkab Tana Tidung maupun Inhutani, merupakan instasi plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh negara," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (3/7/2022)
Ditambah lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung sangat jauh menurun, imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Akan sangat memungkinkan jika dalam proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale, dilaksanakan dengan cara hibah antar instansi," terangnya.
Dia menyampaikan, proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale dengan Pemkab Tana Tidung, dimulai sejak tahun 2010.
Pemkab Tana Tidung, kata dia, juga telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani, diantaranya adalah, Sekolah SMP-SMA Terpadu Tana Tidung, Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim.
Kemudian, Gedung Dinas PUPR, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta fasilitas umum lainnya.
Arief menyebutkan, APBD Kabupaten Tana Tidung yang telah digunakan sejak tahun 2010 sampai saat ini, dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan fasilitas olahraga sebesar Rp 16.593.363.000,-
Pembangunan pasar dengan nominal Rp 6.638.216.000,-