Berita Tana Tidung Terkini

PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemkab Tana Tidung Beri Respons ini

Pemkab Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale diselesaikan dengan cara hibah, nilai lahan sekira Rp 50,1 miliar.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
KOMINFO KTT
Peta Lokasi lahan Inhutani di Desa Tideng Pale, yang hingga saat ini masih proses pelepasan aktiva tetap. 

Pembangunan gedung kantor pemerintahan sebesar Rp 22.042.157,16

"Kemudian, bangunan lainnya kurang lebih sebesar Rp 20.000.000.000," sebutnya.

Dari total lahan Inhutani 56 Ha tersebut, dia menyebutkan, saat ini hampir 16 Ha telah dikuasai dan digunakan masyarakat.

Lebih lanjut dia sampaikan, Inhutani sudah tidak aktif melakukan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung sejak tahun 2012, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan.

Dia mengatakan, lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut, berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yakni Tideng Pale.

Baca juga: Cabai Rawit di Pasar Imbayut Taka KTT Meroket, Rp 150 Ribu per Kilogram, Beberapa Komoditi Ikut Naik

Sebagai informasi, Tideng Pale merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Tana Tidung.

"Perlu kami sampaikan juga, bahwa kondisi di dalam lahan Inhutani tersebut, saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat, yang beberapa orang merupakan eks karyawan Inhutani itu sendiri," katanya.

"Sehingga, perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung," tuturnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved