Berita Kaltara Terkini

Komisioner Komisi Informasi Kaltara Tekankan Transparansi di Proses Seleksi Calon Anggota KPID

Seleksi calon anggota KPID Kaltara resmi dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2025 dan berakhir pada 22 September 2025.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
INDEPENDENSI DAN TRANSPARANSI – Komisioner Komisi Informasi Kaltara Bidang Kelembagaan, Siti Nuhriyati saat diwawancarai media usai menghadiri agenda sosialisasi pendaftaran calon KPID di cafe seruyuk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Rabu (27/8/2025). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara resmi dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2025 dan berakhir pada 22 September 2025.

Dalam hal ini, anggota KPID Kaltara mengimbau kepada tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaga independensi serta memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara transparan.

Hal ini mengingat KPID sebagai lembaga yang menjunjung tinggi keterbukaan, oleh sebab itu proses pelaksaan seleksi juga harus dilaksanakan secara transparan.

Komisioner Komisi Informasi Kaltara Bidang Kelembagaan, Siti Nuhriyati berpesan, agar hal-hal yang berkaitan dengan tahapan seleksi sejak awal harus disampaikan ke publik, mulai dari pembukaan pendaftaran, administrasi hingga hasil seleksi nantinnya.

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025  

“Harus disampaikan sejak awal setiap prosesnya, entah dalam bentuk iklan atau mekanisme lain yang dipilih oleh panitia seleksi,” kata Siti, Rabu (27/8/2025)

“Yang jelas informasi itu harus transparan sepanjang tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Di mana amanat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 yang memuat bahwa terdapat informasi tertentu yang memang tidak dapat untuk dipublikasikan, khususnya berkaitan dengan data pribadi peserta.

“Ada dua hal penting yang memang tidak boleh bocor atau menjadi konsumsi publik yaitu hasil psikologi dan hasil tes kesehatan karena itu menyangkut data pribadi peserta seleksi pastinya,” ungkapnya.

Meski demikian pihaknya menegaskan untuk konsentrasi utama adalah bagaimana proses seleksi dapat dipastikan terbuka sehingga hasil dapat diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas

Hal ini tentu untuk meminimalisir munculnya potensi masalah di kemudian hari.

“Kami berharap himbauan ini bisa menjadi atensi utama pansel. Dengan begitu, proses seleksi ini bisa berjalan baik dan minim penolakan dari publik,” tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved