Berita Tarakan Terkini

APBD Perubahan Tarakan Tahun 2024 Dibahas, Proyeksi Belanja Daerah Diperkirakan Lebih Rp1,36 Triliun

Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Rapat paripurna DPRD Kota Tarakan dalam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 pada Sabtu (3/8/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (3/8/2024).

Dalam rapat dibahas mengenai proyeksi pendapatan daerah dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Tarakan tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,32 triliun serta proyeksi belanja daerah diperkirakan sebesar lebih dari Rp1,36 triliun.

Ini disampaikan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tarakan dalam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD-P ) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 pada Sabtu (3/8/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Dalam pembahasan APBD-P tersebut, ada selisih antara pendapatan dan belanja ini akan ditutupi oleh pembiayaan netto senilai Rp39 miliar, yang direncanakan untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah selama tahun anggaran 2024.

Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan Sore ini Rute Tarakan-Nunukan, Pelabuhan Tengkayu Satu Siapkan Tiga Armada

PJ Wali kota menyampaikan lagi bahwa berkaitan pembiayaan, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali setiap tahun anggaran.

Rencana anggaran penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran perubahan 2024 dialokasikan Rp39,8 miliar dari semula sebesar Rp56,1 miliar.

"Penurunan target ini lebih disebabkan adanya koreksi target Silpa dan telah berdasarkan hasil audit Perwakilan BPK RI Tarakan dalam pelaksanaan APBD 2023," ujarnya.

Rangkaian paripurna ini ditutup dengan pengambilan keputusan oleh DPRD Kota Tarakan dan Pj Wali Kota.

Dalam pertemuan itu juga dinyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD-P 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan ini kata Pj Wali Kota Tarakan akan menjadi dasar pelaksanaan program-program pemerintahan daerah yang diharapkan dapat mendorong lancarnya pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Pj Wali Kota Tarakan, angka yang disampaikan resmi terkait asumsi APBD-P memang ada beberapa target yang akan diselesaikan.

"Untuk kegiatan yang diprogramkan, program yang sudah ada, dilanjutkan dan ada beberapa dievaluasi dan hasil kolaborasi dan masukan fraksi dewan diakomodir," paparnya.

Sebelumnya juga Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, mengikuti Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2024/2025 DPRD Kota Tarakan, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (2/8/2024) kemarin.

Pj.Wali Kota mengatakan setelah melalui proses penyusunan KUA PPAS oleh Tim TAPD Kota Tarakan, dengan keterbatasan penerimaan pendapatan daerah pada APBD 2024, Pemkot Tarakan berkomitmen bersama seluruh SKPD untuk terus melaksanakan program-program pembangunan di Kota Tarakan ini secara transparan, independen dan akuntabel.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tarakan.

Baca juga: Daftar Speedboat Reguler Rute Tanjung Selor–Tarakan Sejak Pagi ini Pukul 07.000 Wita, Cek Jadwalnya

"Struktur Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, terdiri dari pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp1,32 triliun lebih dengan belanja daerah sebesar kurang lebih Rp1,36 Triliun lebih sehingga selisih pendapatan daerah terhadap belanja daerah sesuai ketentuan yang berlaku, akan ditutupi dengan pembiayaan netto," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved