Berita Kalbar Terkini
Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara, KI: Untuk Lihat Kepatuhan Daerah pada UU
Komisi Informasi RI telah menggelar FGD tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kaltara Kegiatan berlangsung di Hotel Luminor, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia (RI) telah menggelar Forum Grup Discussion (FGD) tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kegiatan berlangsung di Hotel Luminor, Tanjung Selor pada Selasa (6/8/2024).
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan kegiatan FGD IKIP dilaksanakan sebagai upaya dalam menunjang program kerja yang telah disusun oleh KI Pusat-RI yaitu menetapkan standart layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa.
Untuk penilaian IKIP Pemprov Kaltara tahun 2023 berada pada skala 79 yang artinya berada pada level sedang.
Baca juga: Peserta dari Pedalaman Ikut Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, Digelar Komisi Informasi Kaltara
“Jadi output dari FGD IKIP kita dapat melihat bagaimana kepatuhan suatu daearah terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Donny kepada TribunKaltara.com, Selasa (6/8/2024).
Donny juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal yang penting, oleh karena itu perlu adanya dukungan dari kedua belah pihak baik KI maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dalam artinya adanya keterbukaan informasi publik dapat memberikan manfaat bagi Pemprov Kaltara.
“Jadi dengan adanya keterbukaan informasi public harapannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap afirmasi atau pemerintahan semakin tinggi,” terangnya.
Dengan demikian, rasa kesukarelaan masyarakat kepada pemerintah juga akan semakin tinggi. Karena dalam hal penyebaran informasi maupun menyerap informasi perlu adanya keterlibatan masyarakat didalamnya.
“Masyarakat itu bisa percaya kalau Pemerintahnya terbuka. Namun keterbukaan itu juga ada batasannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Baca juga: 3 Permohonan Diregister, Besok Komisi Informasi Kaltara Gelar Sidang, Inilah Termohon yang Diajukan
Berkaitan dengan informasi yang dikecualikan, Donny menjelaskan bahwa beberapa kredit poin yang harus diperhatikan adalah ketika informasi tersebut dibuka kepada public justru memberikan ‘mudarat’ baik bagi masyarakat maupun Pemerintah.
“Misalnya berkaitan dengan pertahan dan keamanan Negara itu menjadi hal yang dikecualian negara, ini level paling tinggi. Selanjutnya informasi tentang persaingan usaha seperti tender-tender yang tidak semuannya masyarakat harus tahu. Yang terakhir adalah terkait data pribadi,” tandasnya.
(*)
Korem 092 Maharajalila Gelar Lomba Sumpit: Ajang Silaturahmi dan Melestarikan Olahraga Tradisional |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Sambut Baik Rencana Penurunan Harga Tiket Pesawat, Jelang Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Bulungan, Anggota DPRD Kaltara Minta Langkah Konkrit Pemerintah |
![]() |
---|
Jadi Wajah Provinsi Kaltara, DPRD Terus Dorong Wacana Pemekaran Daerah Otonom Baru Tanjung Selor |
![]() |
---|
Siswa SMPN 1 Tanjung Palas Raih Juara Satu Parade Busana Daur Ulang di HUT Ke- 4 Tribun Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.