Berita Tarakan Terkini
Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani, BPJS Kesehatan Sebut Dokter Penanggung Jawab Tidak Full Time
Akibat dokter penanggung jawab pelayanan kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK tidak bekerja secara full time, pasien kemoterapi tidak dilayani.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-BPJS Kesehatan Tarakan akhirnya memberikan tanggapan terkait adanya keluhan pasien kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Kalimantan Utara yang tidak lagi dilayani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan pada dasarnya pelayanan kemoterapi terhadap pasien BPJS Kesehatan tetap dijamin. Hanya saja dalam menjalin kerjasama dengan rumah sakit harus ada kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya dokter penanggung jawab pelayanan kemoterapi harus full time.
Ia mencontohkan pasien BPJS Kesehatan yang ingin kemoterapi di daerah mana saja di seluruh Indonesia dijamin, asalkan harus sesuai kriteria yang ditentukan Kemenkes, yakni dokter penanggung jawab pelayanan kemoterapi harus full time. Khusus di RSUD dr H Jusuf SK, kriteria ini belum dipenuhi. Sambil menunggu kriteria dipenuhi RSUD dr H Jusufu SK, layanan kemoterapi dialihkan sementara ke tempat lain.
“Saat ini Rumah Sakit sedang berproses untuk memenuhi kriteria itu, semoga bisa dilakukan dengan cepat. Kalaupun tidak dapat dilakukan kita tentunya akan ekskalasi supaya masyarakat di Kalimantan Utara ini dapat dilayani di RSUD dr H Jusuf SK,” ungkapnya.
Baca juga: Begini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani di RSUD Jusuf SK
Menurut Yusef Eka Darmawan, jika kriteria yang telah ditentukan terpenuhi, kerjasama pelayanan kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK tetap berlanjut. Namun kalau kriteria tersebut tidak dipenuhi, tentunya kerjasama tidak akan berlanjut.
“Nah kalau ternyata wanprestasi masa berlanjut, kan ndak bisa. Malah nanti kami yang terkena, Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat. Sambil berproses dalam waktu sesingkat-singkatnya Rumah Sakit memenuhi hasil kredensial dan kami bersurat. Kemudian kami masih menunggu jawaban dari rumah sakit sampai saat ini belum ada kami terima secara tersurat,” ujarnya.
Yusef Eka Darmawan menegaskan pihaknya sampai saat masih menunggu surat jawaban dari Rumah Sakit apakah bisa atau tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, karena nanti akan diekskalasi ke kantor pusat. Jadi ini semuaga tergantung dari RSUD dr H Jusuf SK.
“Kan ini gak bisa secara lisan. Jangan sampai jadi bahan temuan KPK. Memang ini masalah pelayanan tidak bisa bersabar. Tapi kami juga menunggu surat dari rumah sakit. Saat ini memang sudah ada surat dari Pemda sudah kami sampaikan tapi rumah sakit sepertinya belum ada jawaban,” jelasnya.
Disinggung mengenai RSUD dr H Jusuf SK sebelumnya sempat mengusulkan permintaan jadwal Senin, Selasa dan Rabu setiap minggu, Yusef Eka Darmawan menegaskan harus ada surat tertulis dan bukan lisan.
Baca juga: Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Keluhkan Harus Berbayar Mandiri dan tak Dijamin BPJS
“Sehubungan hasil kunjungan supervisi, harusnya ada masalah, hasil pertemuan, maka rumah sakit tindaklanjuti seperti apa jawabannya. Kalau dari pemda sudah sampaikan dan nanti diekskalasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terkait kriteria yang tidak terpenuhi lanjutnya adalah dokter. Untuk kasusnya bisa ditanyakan di Rumah Sakit lanjutnya.
“Karena kalau saya buka tidak enak, kalau bicara perjanjian kerja sama di awal komitmen full, tiba-tiba dokternya hilang, kami juga bingung menyikapinya gimana saya gak mau panjang lebar,” tegasnya.
Kembali disinggung mengenai pernyataan Rumah Sakit melalui plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, Dokter Budi Aziz bahwa dokter tidak bisa purna waktu lantaran kondisinya berbeda dengan di Pulau Jawa. Yusef dalam hal ini menjawab bahwa harusnya hal ini dikomunikasikan.
“Dijawab secara tertulis dari rumah sakit nanti kami ekskalasi. Jadi kemarin kan kejadiannya dari supervisi dan tinggal dijawab saja,” ujarnya. Kemudian disinggung semisal rumah sakit sudah bersurat ke BPJS secara resmi, maka langkah dilakukan BPJS apakah bisa mengubah kebijakan di surat edaran? Yusef dalam hal ini menjawab bisa menyetujui. Ia melanjutkan bahwa kasus ini sudah pernah dan banyak terjadi di Indonesia.
“Selama ada ekskalasi istilahnya atau diskresi, bicara tentang UU bicara tentang Permenkes, syaratnya harus ada dokter. Aturan purna waktu itu kredensial. Setiap faskes harus ada dokter,” jelasnya.

BPJS Kesehatan
Tarakan
Kalimantan Utara
pasien
kemoterapi
RSUD dr H Jusuf SK
Yusef Eka Darmawan
Rumah Sakit
kerjasama
kriteria
dokter
TribunKaltara.com
52 Tahun Keberadaan Trakindo di Tarakan, Serap Tenaga Kerja dan Jadikan SDN 014 Sekolah Binaan |
![]() |
---|
Pemadam Kebakaran di Tarakan Kena Prank, Sudah Laporkan ke SDPPI Kaltara: Pelaku Ditelusuri |
![]() |
---|
Tidak Sanggup Bayar Kamar Hotel, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Kelurahan Sebengkok Tarakan |
![]() |
---|
Tak jera Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Nekat Curi Uang Mahasiswa di Kosan, Korban Rugi Rp 8,5 Juta |
![]() |
---|
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.