Berita Tarakan Terkini
Begini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani di RSUD Jusuf SK
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara akan temui BPJS Kesehatan soal pasien kemoterapi tidak lagi dilayani di RSUD dr H Jusuf SK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Ombudsman RI Perwakilan Kaltara ikut menanggapi persoalan keluhan pasien kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK, Tarakan, Kalimantan Utara.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara ternyata telah mengikuti melalui pemberitaan beberapa hari terakhir ini soal adanya pasien BPJS Kesehatan untuk melakukan kemoterapi tidak lagi dilayani di RSUD dr H Jusuf SK.
Maria Ulfa, Kepala Ombudsma RI Perwakilan Kaltara menegaskan pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar. Seharusnya penyelenggara layanan kesehatan memberikan layanan secara komperhensif. Namun pihaknya mendapatkan informasi bawah dokter onkologi yang menangani kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK tidak bekerja full time.
"Bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung hal itu dikarenakan dokter onkologi yang menangani tidak bekerja full time. Kalau kembali ke UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara itu dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal layanan," ujar Maria Ulfa.
Baca juga: Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Keluhkan Harus Berbayar Mandiri dan tak Dijamin BPJS
Menurut Maria Ulfa, usai mendapatkan informasi, seharusnya ada upaya dari rumah sakit, sebagaiman dalam UU Tahun 2009 diperbolehkan bekerja sama dengan instansi lain atau penyelenggara lain, dalam rangka memberikan layanan berkualitas
"Dalam hal ini ada upaya Rumah Sakit untuk memberikan layanan yang komperhensif apalagi perlu diingat bersama bahwa RSUD dr H Jusuf SK ini statusnya Rumah Sakit parpurna akreditasinya sehingga menjadi beban bagi mereka untuk memberikan layanan yang betul-berul komperhensif," tegasnya.
Dikatakan Maria Ulfa, Rumah Sakit seharusnya secara bijaksana karena layanan ini tidak hilang.
"Kami belum mengetahui secara dalam mengapa sampai hal tersebut tidak disetujui BPJS Kesehatan Tarakan. Menurut kami, kembali ke amanah UUD bahwa kesehatan merupakan layanan dasar dan diamanahkan dalam konstitusi UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik," tegasnya.
Bahwa RSUD sudah berupaya menjalin kerja sama dengan mitranya di rumah sakit lain. Sehingga layanan terkait kemoterapi didukung oleh dokter yang didatangkan dari penyelenggara lainnya.

"Sangat disayangkan kalau hal ini tidak dilihat secara komperhensif. Apalagi yang bersangkutan (pasien) sudah dapat layanan kemoterapi lalu di tengah jalan kemudian dihentikan," jelasnya.
Maria Ulfa mengatakan, untuk kelanjutan permasalahan ini ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk RSUD dr H Jusuf SK pihaknya sudah melakukan koordinasi.
"Jika toh memang apa yang disampaikan sesuai pemberitaan, kami akan tanyakan mengapa kebijakan yang diupayakan rumah sakit tidak disetujui BPJS. Karena diketahui mekanisme kerja sama antara satu layanan dengan BPJS berdasarkan klaim. Selama iuran lancar, pasien tersebut harusnya dapatkan hak dari penyelenggara layanan (BPJS Kesehatan)," tegasnya.
Mara menambahkan, perlu dicermati dan didalami, adanya pernyataan rumah sakit tidak dapat dilanjutkan karena tidak disetujui BPJS. Ini yang akan didalami pihaknya. Sementara pasien memiliki iuran BPJS lancar pembayarannya. Jika berkaitan opsi saran dari RSUD dr H Jusuf SK bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di luar daerah, ia juga menurutnya bisa saja dilakukan. Namun kembali lagi masyarakat tinggal di Tarakan.
"Aksesnya ke rumah sakit di luar Tarakan lebih jauh. Perlu diperhatikan dalam pemberian layanan adalah keterjangkauan. Akses terhadap penyelenggara layanan. Itu tida efektif dan efisien. Berkaitan biaya, menambah beban pengguna layanan si penderita sakit. Yang bersangkutan misalnya sakit cukup lama kemudian secara psikis mikir biaya transportasi.Karena unit layanan tidak di domisili tempat tinggalnya dan butuh effort," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara
pasien
kemoterapi
RSUD dr H Jusuf SK
Tarakan
Kalimantan Utara
Maria Ulfa
BPJS Kesehatan
pelayanan kesehatan
Rumah Sakit
dokter
TribunKaltara.com
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
30 Pemuda hingga Nelayan di Tarakan Dikukuhkan Jadi Relawan Penjaga Laut Nusantara, Kerjasama Bakmla |
![]() |
---|
Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.