Advertorial
Pemkab Bulungan Raih Penghargaan UHC di Jakarta Hari Ini Setelah 95 Persen Penduduk Terdaftar JKN
Penghargaan diraih Pemkab Bulungan atas capaian lebih dari 95% penduduknya terlindungi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
Editor:
Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
ILUSTRASI Suasana di depan kantor Bupati Bulungan, Jl Jelarai, Tanjung Selor. Penghargaan ini diraih oleh Pemkab Bulungan atas capaian lebih dari 95% penduduknya terlindungi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan jumlah peserta aktif sebesar 83,40%. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Yusef menambahkan, bahwa sejak 25 Januari 2022 yang lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.
Peserta JKN kini cukup menggunakan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk tidak ragu melayani peserta yang menunjukkan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes.
Bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti e-KTP,” kata Yusef.
(adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.