Advertorial

Pemkab Bulungan Raih Penghargaan UHC di Jakarta Hari Ini Setelah 95 Persen Penduduk Terdaftar JKN

Penghargaan diraih Pemkab Bulungan atas capaian lebih dari 95% penduduknya terlindungi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
ILUSTRASI Suasana di depan kantor Bupati Bulungan, Jl Jelarai, Tanjung Selor. Penghargaan ini diraih oleh Pemkab Bulungan atas capaian lebih dari 95% penduduknya terlindungi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan jumlah peserta aktif sebesar 83,40%. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

Yusef menambahkan, bahwa sejak 25 Januari 2022 yang lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.

Peserta JKN kini cukup menggunakan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk tidak ragu melayani peserta yang menunjukkan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes.

Bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti e-KTP,” kata Yusef.

(adv)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved