Berita Bulungan Terkini

Tak Dimasukannya Pasal Penyekapan pada 4 Pelaku Pengeroyokan, Pengacara Korban Pertanyakan ke Polisi

Dalam menetapkan 4 WNA tersangka pengeroyokan, kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa pasal penyekapan tidak dimasukan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ruliyana SH MH (pakai jilbab hitam) saat mendampingi korban yang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Bulungan. 

Pelaku diketahui, merupakan karyawan PT Yi Dai Yi Lu, perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.
 
Sesuai keterangan korban juga, seperti disampaikan Ruliana SH, MH, selaku kuasa hukum korban, begitu tiba di halaman perusahaan tempat korban bekerja, tanpa ada dialog apa-apa, pelaku bersama 3 temannya langsung memukuli korban

Tidak hanya melakukan pengeroyokan, pelaku diduga juga membawa korban ke kontrakannya di daerah Mangkupadi. Korban disekap dan diikat, hingga dipukuli.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved