Berita Nunukan Terkini

Terima Rapor Merah dari Stranas PK, Pemkab Nunukan dan Bea Cukai Lakukan Rapat Koordinasi Bahas Ini

Pemkab Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan lakukan rapat koordinasi pasca mendapat rapor merah dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan lakukan rapat koordinasi pasca mendapat rapor merah dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (14/08/2024), siang. (HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan lakukan rapat koordinasi pasca mendapat rapor merah dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Rapat koordinasi yang dilakukan di lantai IV Kantor Bupati Nunukan untuk membahas penanganan barang yang masuk dari negeri jiran, Malaysia ke Nunukan

"Rapat koordinasi yang dilakukan hari Rabu (14/08/2024) setelah mendapat rapor merah dari Stranas PK terkait penanganan barang yang masuk dari Malaysia ke Nunukan. Rapor merah itu berkaitan penerapan NLE (National Logistik Ecosystem)," kata Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang kepada TribunKaltara.com, Senin (19/08/2024), pukul 13.35 Wita.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak barang-barang kebutuhan pokok dari Tawau, Malaysia yang dibawa masuk ke Nunukan.

Baca juga: Bea Cukai Wilayah Hukum Kaltara Lakukan Penindakan 91 Kasus, Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar

Pasalnya pemerintah dalam negeri dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan pokok atau Sembako bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

"Dalam persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan, ada 60 jenis barang kebutuhan pokok dari Indonesia yang boleh dibawa masuk ke Tawau. Sedangkan ada 32 jenis barang kebutuhan pokok dari Tawau yang boleh dibawa ke Nunukan," ucapnya.

Kendati begitu kata Danang barang kebutuhan pokok yang dibawa masuk dari Tawau ke Nunukan tidak boleh dibawa keluar dari Kabupaten Nunukan.

"Jadi barang kebutuhan pokok dari Tawau hanya diperuntukkan untuk masyarakat Kabupaten Nunukan. Tidak boleh dibawa ke luar Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Bahkan secara aturan, pemasukan barang pelintas batas dari luar negeri hanya boleh dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

"Sementara PLBN Sebatik belum diresmikan. Sehingga sulitnya penerapan regulasi perdagangan perbatasan dengan lintas batas laut," tutur Danang.

Tanggapan Pemkab Nunukan

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nunukan, Sabri menjelaskan, bahwa konteks impor dan ekspor di wilayah Nunukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

"Berbeda dengan PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang digunakan wilayah Batam. Implementasi peraturan dari Menteri Perdagangan sampai saat ini belum didapatkan oleh Dinas Perdagangan Nunukan. Maka semua barang yang terjual di Nunukan saat ini bisa dikatakan ilegal," ungkap Sabri.

Baca juga: Bea Cukai Sebut Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kaltara Rawan Penyelundupan, Begini Alasannya

Lebih lanjut Sabri katakan bahwa hasil rapat koordinasi akan disampaikan kepada Bupati Nunukan agar ditindaklanjuti berupa surat edaran perihal barang-barang dari Malaysia hanya boleh dikonsumsi masyarakat Nunukan.

"Surat edaran Bupati Nunukan nanti perihal barang-barang dari Malaysia hanya boleh dikonsumsi masyarakat Nunukan dan melarang barang tersebut keluar dari Kabupaten Nunukan," imbuhnya.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved