Berita Kaltara Terkini
Bea Cukai Wilayah Hukum Kaltara Lakukan Penindakan 91 Kasus, Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar
Bea Cukai wilayah hukum Kalimantan Utara telah melakukan penindakan 91 kasus. selama semester satu di tahun 2024. Ini disampaikan Danang Seno Bintoro.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bea Cukai wilayah hukum Kalimantan Utara (Kaltara) pada semester satu 2024 telah melakukan penindakan sebanyak 91 kasus. Dari 91 kasus yang dilakukan penindakan tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 220 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro saat melaksanakan pers rilis kinerja APBN Kaltara di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Bea Cukai wilayah hukum Kalimantan Utara terdiri dari Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan.
"91 kasus pentindakan oleh Bea Cukai Tarakan dan Bea cukai Nunukan selama semester satu yakni per 30 Juni 2024 terdiri dari beberapa kasus,” ungkap Danang Seno Bintoro.
Danang Seno Bintoro mengatakan, dari 91 kasus, 77 diantarannya pelanggaran cukai, patrol laut dan lainnya. Sementara 14 lainnya pelanggaran terkait obat-obatan terlarang yakni Narkotika Psikotropika serta Prekusor (NPP).
Baca juga: Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal
Dalam hal ini, Danang Seno Bintoro merincikan kasus-kasus penindakan yang dilakukan yakni untuk Bea Cukai Tarakan terdapat 48 kasus pelanggaran cukai, patrol laut dan lainnya. Kemudian untuk NPP sebanyak 3 kasus dengan total kerugian mencapai Rp 7,59 Miliar.
Sedangkan untuk kasus yang ditangani oleh bea cukai Nunukan yakni terdapat 29 kasus pelanggaran cukai, patrol laut serta penindakan NPP sebanyak 11 kasus.
“Untuk kasus penindakan di wilayah hukum Nunukan kerugianya total mencapai Rp 213 Miliar,” paparnya.
Lebih lanjut, Danang menyampaikan bahwa tingginya kasus penindatan NPP di wilayah hukum Nunukan karena wilayah Nunukan yang berbatasan langsung dengan daerah perbatasan.
Baca juga: Breaking News - Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Impor Ilegal, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
“Nunukan ini kan secara territorial masuk wilayah perbatasan, keberadaannya berdekatan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina. Oleh karena itu mungkin lebih riskan dan mudah masuk,” tandasnya.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu
Bea Cukai
hukum
Kalimantan Utara
penindakan
kasus
kerugian negara
Nunukan
Danang Seno Bintoro
Tanjung Selor
Tarakan
NPP
TribunKaltara.com
ZAP86 Resmi Jadi Padi Varietas Lokal Baru di Kaltara |
![]() |
---|
Kapolda Djati Wiyoto Abadhy Diagendakan Tiba di Kaltara 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
KUA dan PPAS Disepakati, APBD Perubahan Segera Dibahas DPRD Kaltara |
![]() |
---|
Konektivitas Wilayah Perbatasan Masih jadi Prioritas Pemprov Kaltara |
![]() |
---|
Momentum HUT Kemerdekaan, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Keamanan di Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.