Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan ungkap kerugian negara dari hasil penindakan terhadap barang ilegal.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Barang ilegal berupa kosmetik dan Miras yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia diamankan ke Mako Lanal Nunukan dan akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TPM C) Nunukan ungkap kerugian negara dari hasil penindakan terhadap barang ilegal.

Kasubsi Intel, KPPBC TPM C, Awang Darmawan mengatakan sebagian besar barang ilegal yang mereka tindak, selundupkan dari Tawau Malaysia.

"Mayoritas barang ilegal yang kami tindak berasal dari tangkapan TNI, Polri, mulai jajaran Polres sampai Polsek.

Jadi ini berkat sinergitas dari semua instansi di Nunukan untuk bersama memberantas barang ilegal masuk ke Indonesia," kata Awang Darmawan kepada TribunKaltara.com, Senin (22/05/2023).

Awang menuturkan ada dua jenis barang ilegal yang selama ini ditindak oleh Bea Cukai Nunukan, yakni barang cukai seperti rokok dan miras ( minuman keras ).

Lalu barang non cukai seperti ballpress ( pakaian bekas), kosmetik, dan karpet.

Baca juga: Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Sementara itu, sejak Januari hingga Mei 2023, Awang menyebut nilai kerugian negara untuk barang cukai selundup mencapai Rp143 juta.

Sedangkan nilai kerugian negara untuk barang non cukai hasil selundupan dari luar sebesar Rp620 juta.

"Kalau barang cukai dalam waktu 14 hari tidak ada pihak atau orang yang datang ke kantor untuk mengakui itu barangnya, maka kami tetapkan menjadi barang milik negara.

Sedangkan untuk barang non cukai waktunya selama 30 hari," ucap Awang.

Menurut Awang, penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara terdapat dalam PMK 178 Tahun 2019.

Kantor Bea Cukai Nunukan akan menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) setelah menerima barang ilegal tersebut.

Dalam waktu maksimal tiga hari kerja, Bea Cukai Nunukan akan terbitkan BDN (barang dikuasai negara).

"Jadi selama 14 hari untuk barang cukai dan 30 hari untuk barang non cukai tidak ada pemiliknya maka akan ditingkatkan menjadi barang milik negara (BMN)," ujar Awang.

Baca juga: Sampai di Nunukan, Konsulat RI Tawau Sebut Sebagian Besar PMI yang Dideportasi Terlibat Kasus Ilegal

Awang menyampaikan, setelah barang ilegal tersebut sudah berstatus BMN maka akan diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk meminta persetujuan pemusnahan.

"Kantor KPKNL ada di Tarakan. Kalau biasanya karpet itu dihibahkan, sisanya dimusnahkan. Pemusnahan barang ilegal biasa kami lakukan di akhir tahun," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved