PMI Dideportasi dari Tawau
Sampai di Nunukan, Konsulat RI Tawau Sebut Sebagian Besar PMI yang Dideportasi Terlibat Kasus Ilegal
Konsul RI Tawau sebut, sebagian besar dari 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bakal dideportasi sore ini, terlibat kasus ilegal (undocumented).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebagian besar dari 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bakal dideportasi sore ini, terlibat kasus ilegal ( undocumented).
Konsul RI Tawau, Heni Hamidah mengatakan ratusan PMI yang bakal dideportasi, terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia.
Sebagian besar diamankan petugas karena pelanggaran keimigrasian, seperti tinggal melebihi batas izin tinggal ( overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah, dan
penyalahgunaan narkotika.
"Sebagian besar kasus PMI yang dideportasi itu undocumented. Masuk Malaysia secara ilegal ada 94 orang. Over stay 33 orang. Narkoba 47 orang dan kriminal lainnya 8 orang," kata Heni Hamidah kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/04/2023), pukul 14.30 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS 182 PMI Bakal Dideportasi dari Tawau Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Sore Ini
Pemulangan 180 PMI sore ini dilakukan menggunakan dua kapal Ferry yaitu KM Nunukan Express dan KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Proses pemulangan PMI kali ini difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia maupun di Indonesia," ucapnya.
Dari 182 orang deportant PMI, 143 diantaranya laki-laki, lalu perempuan 30 orang. Anak laki-laki 6 orang dan anak perempuan 3 orang,
Semuanya telah melalui proses
verifikasi serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.
"Begitu tiba di Nunukan, para PMI akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing," ujar Heni.
Heni menghimbau kepada para WNI atau PMI yang hendak memasuki dan/atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu kata Heni, ratusan deportant PMI tersebut sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 77 orang.
Baca juga: Gerebek Transaksi Sabu, Satreskoba Polres Malinau Tangkap 2 Warga asal Nunukan, Satu Pelaku Kabur
Lalu menyusul Kalimantan Utara sebanyak 56 orang. Kemudian Nusa Tenggara Timur 34 orang. Sulawesi Barat 7 orang. Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing 3 orang. Nusa Tenggara Barat 2 orang.
"Paling banyak dari Sulawesi Selatan ada 77 orang," ungkap Heni.
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.