Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Breaking News - Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Impor Ilegal, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Barang impor ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Nunukan dengan dibakar, yakni botol alkohol, rokok, kosmetik, ballpress hingga sepatu bekas.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Kantor Bea Cukai Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang impor ilegal yang sudah berstatus milik negara pada Selasa (07/11/2023), siang.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan dipimpin langsung Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih.
Dalam sambutannya, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan barang impor yang dimusnahkan siang tadi berasal dari 52 kali penindakan mulai November 2022 hingga Oktober 2023.
Adapun barang milik negara yang dimusnahkan hari ini, diantaranya:
Baca juga: Bea Cukai Nunukan Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Akui Terkendala Pengawasan di Pintu Masuk
1. 840 botol minuman mengandung etil alkohol terdiri dari berbagai merek dan ukuran;
2. 108.916 batang rokok atau hasil tembakau dari berbagai merek;
3. 15.921 pcs kosmetik dan obat berbagai merek serta ukuran;
4. 117 koli ballpress yang berisi pakaian dan sepatu bekas;
5. 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi izin instansi terkait.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tadi sebesar Rp1.814.175.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp686.028.000," kata Kusuma Santi Wahyuningsih kepada TribunKaltara.com.
Menurutnya barang yang dimusnahkan siang tadi merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia).
Bahkan, kata wanita yang akrab disapa Santi itu, barang impor ilegal juga melanggar Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 17 Tahun 2006.
"Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan," ucapnya.
Santi berharap sinergitas yang ada di wilayah perbatasan RI-Malaysia dapat menjadi pesan positif sekaligus edukasi kepada masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Sekaligus juga ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.