Lowonan Kerja
Penerimaan CPNS di IKN, Ada 600 Formasi KTP Kalimantan Prioritas, Simak Persyaratan dan Cara Daftar
Info lowongan kerja, dibuka penerimaan CPNS di Ibu Kota Nusantara (IKN), ada 600 formasi KTP Kalimantan prioritas, simak Persyaratan dan cara daftar.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Info lowongan kerja, dibuka penerimaan CPNS di Ibu Kota Nusantara ( IKN ), ada 600 formasi KTP Kalimantan prioritas, simak Persyaratan dan Cara Mendaftar.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya dalam rilisnya, Selasa (20/8/2024), menyampaikan, Otorita IKN memberikan kesempatan bagi WNI untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di lingkungan Otorita IKN.
Alokasi kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Otorita IKN Tahun Anggaran) 2024 sebanyak 600) formasi.
Menariknya pada penerimaan CPNS di Otoritas IKN tahun ini, ada prioritas bagi warga ber KTP Kalimantan untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Syaratnya, pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP di Kabupaten/ Kota Kalimantan.
Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah terdaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ( SSCASN ) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pemkab Nunukan Kembali Buka Job Fair Hari Ini, 9 Perusahaan Sediakan 472 Lowongan Kerja
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi.
SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Pelamar yang memiliki Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023
- Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar
- Pemilihan dilakukan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023
- Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.