Berita Nasional Terkini

Daftar 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights yang Ditetapkan Dewan Pers

Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.

Editor: Sumarsono
HO/Dewan Pers
Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.

Beberapa nama yang terpilih ada mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia Damar Juniarto, dan Ketua IJTI ( Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ) Herik Kurniawan, dan unsur lainnya.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.

11 Anggota Komite akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 tentang Publisher Rights yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

Baca juga: Dewan Pers Bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Draf RKUHP

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id.

Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria.

Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

Adapun dokumen tersebut berisi tentang:

- Kerangka dan mekanisme kerja Komite

- Tata kelola Komite

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved