Berita Malinau Terkini

Dana Insentif Pemprov Kaltara Disalurkan untuk 381 RT di Malinau Tahun Ini, Simak Besaran Pencairan

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi ketua RT di 5 kabupaten/kota di Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Evaluasi program dan kegiatan seluruh desa serta RT di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (26/8/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi ketua RT di 5 kabupaten/kota di Kaltara.

Insentif provinsi kepada Ketua-ketua RT di Kaltara, termasuk di Malinau telah ditransfer ke rekening Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Dana insentif tersebut nantinya akan diberikan kepada Ketua-ketua RT untuk 381 Rukun Tetangga di Malinau.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kaltara, Wahyu Astuti mengatakan dasar pemberian insentif mengacu pada peraturan Gubernur.

Baca juga: Pemkab Malinau Evaluasi Kinerja 109 Desa di Malinau, Tekankan Pentingnya Pengelolan Keuangan 

Besaran dana insentif yang akan diterima ketua RT tersebut telah dirinci, dan penyalurannya akan dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

"Anggaran ini kita transfer ke BPKD, dan untuk penyalurannya perlu ada verifikasi dari DPMD setempat agar insentif ini tepat sasaran," katanya saat ditemui TribunKaltara.com di Malinau, Senin (26/8/2024).

Astuti menyampaikan terkait teknis penyaluran seusai menjadi pembicara pada kegiatan Evaluasi Pemerintah Desa dan RT di Malinau.

Terkait besaran, anggaran yang tersedia aadalah senilai Rp 500 ribu per bulan untuk tiap ketua RT. Dana ini disalurkan kepada RT setiap 3 bulan.

"Besarannya disesuaikan APBD ya, jadi baru Rp 500 ribu per RT per bulan," ungkapnya.

Dana tersebut disalurkan terhitung sejak Juni 2024. Awalnya DPMD Kaltara menganggarkan insentif untuk satu tahun.

Namun karena regulasi mengharuskan ketentuan tak berlaku surut, maka insentif diberikan tertanggal Pergub Kaltara tersebut disahkan.

Baca juga: Menyusul kegiatan Investasi di daerah, WNA Berizin Tinggal Malinau kaltara Diperkirakan Bertambah

"Awalnya memang kita menganggarkan untuk satu tahun anggaran. Tapi pada saat harmonisasi tadi, diinformasikan dari Kemendagri dan Kemenkeu dan BPK bahwa peraturan gubernur tidak berlaku surut," katanya.

Dana tersebut telah ditransfer ke BPKD Kabupaten dan penyalurannya menanti data dari Dinas PMD Malinah, Kalimantan Utara.


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved