Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Komitmen Bayar "Warisan" Utang Rp79,4 Miliar Sejak 2016: Ibu tak Mau Tinggalkan Beban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan komitmen membayar "warisan" utang Bupati Nunukan sebelumnya sejak 2016.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan komitmen membayar "warisan" utang Bupati Nunukan sebelumnya sejak 2016.

Dari catatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan, nilai utang daerah 2016 sebesar Rp79.405.163.108.75 (79,4 miliar).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan, Sirajuddin mengatakan Pemkab Nunukan mulai melakukan pembayaran cicilan utang sejak 2016 hingga 2024.

"Periode pertama Ibu Bupati Nunukan Asmin Laura, tahun 2017 itu bayar utang Rp44 miliar lebih. Lanjut 2018 bayar utang lagi Rp5,6 miliar lebih. Lalu, 2019 bayar utang lagi Rp9 miliar lebih. Kemudian 2020   bayar utang Rp6,9 miliar. Tahun 2021 Rp1,4 miliar. Tahun 2022 Rp2 miliar lebih. Tahun 2023 Rp66 juta lebih. Terakhir 2024 Rp7,1 miliar lebih," kata Sirajuddin kepada TribunKaltara.com, Senin (26/08/2024), sore.

Baca juga: Bupati Asmin Laura Harap Personel Polres Nunukan Siaga Laksanakan Pengamanan Pilkada

Sirajuddin menyebut sisa utang 2016 yang sudah dibayar Pemkab Nunukan per 23 Agustus 2024 sebesar Rp2,9 miliar lebih.

"Jadi beban utang yang sudah dicicil selama dua periode kepemimpinan ibu Bupati Asmin Laura sebesar Rp76,4 miliar lebih. Tahun 2017-2018 defisit. Masuk 2019 itu pandemi Covid-19. Tapi Alhamdulillah kita bisa cicil utang-utang itu," ucapnya.

Menurutnya "warisan" utang Pemkab Nunukan sejak 2016 kepada rekanan (pihak ketiga) dengan leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan.

Lebih lanjut Sirajuddin katakan bahwa Pemkab Nunukan komitmen untuk membayar sisa utang Rp2,9 miliar lebih.

Kendati begitu, ada sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan oleh rekanan bila ingin menagih utang tersebut.

"Dari Rp2,9 miliar itu, sebesar Rp1,1 miliar diantaranya masih diproses administrasinya di Dinas PU. Itu utang kepada rekanan saat peningkatan jalan dari Desa Kunyit Kecamatan Sebuku menuju Desa Asap Sembakung," ujarnya.

Sirajuddin menyampaikan komitmen Bupati Nunukan Asmin Laura untuk melunasi semua utang sebelum berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Bupati Nunukan Minta Satgas Pamtas Medan 11/Guntur Geni Profesional Jaga Keamanan Perbatasan 

"Ibu tak mau tinggalkan beban utang. Sisa utang yang kecil-kecil ini yang susah dibayar, karena ketika rekanan ingin menagih harus ada berita acara pembayaran dan itu harus diperbaharui. Sementara dari pihak rekanan ini, ada yang direkturnya sudah meninggal dunia. Kalaupun tidak ingin ditagih harus ada surat pernyataan dari rekanan, sehingga Pemkab lepas dari catatan utang itu. Kalau tidak ya akan dianggarkan tiap tahun," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved