Advertorial

Pipit Mutiara Jaya Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal dan Pertanyakan Klaim Kerugian Triliunan Rupiah

PT PMJ mengklarifikasi tuduhan Penambangan Ilegal yang dikaitkan dengan klaim kerugian material fantastis hingga triliunan rupiah.

ISTIMEWA
BANTAHAN PT PMJ - Legal Manager PT PMJ, Johny Ahim, mengklarifikasi tuduhan penambangan ilegal yang dikaitkan dengan klaim kerugian material fantastis. Siap ikuti proses hukum. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) merespons tegas surat PT Mitra Bara Jaya (MBJ) kepada Presiden RI yang berisi tuduhan serius mengenai kegiatan Penambangan Ilegal dan klaim kerugian hingga triliunan rupiah.

PMJ membantah klaim tersebut dan menegaskan tindakan yang dipersoalkan adalah inisiatif penyelamatan darurat yang disalahartikan.

Legal Manager PMJ, Johny Ahim, mengklarifikasi tuduhan Penambangan Ilegal yang dikaitkan dengan klaim kerugian material fantastis merupakan hal yang tidak proporsional dan tak berdasar.

Johny Ahim menjelaskan, sengketa ini bermula dari kejadian longsor di  sekitar area perhimpitan kedua perusahaan yang dipisahkan oleh Koridor Milik Negara sekitar 35 meter.

PMJ menekankan tindakan yang dilakukan Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu murni sebagai langkah darurat.

"Tindakan tersebut adalah inisiatif KTT kami untuk membuat parit sebagai upaya pencegahan darurat agar air longsoran tidak meluas. Parit itu dirancang memutar dan pada akhirnya kembali bermuara ke area PMJ," ujar Johny Ahim.

Ia menambahkan, meskipun parit tersebut melintasi sekitar 6 hingga 7 hektare area yang diklaim oleh pihak lain, hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan mitigasi, bukan untuk kegiatan penambangan.

"Kami tidak memahami alasan di balik pelaporan yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal. Yang jelas, tindakan kami murni bertujuan menyelamatkan area dari potensi bencana, bukan untuk kepentingan komersial," tegasnya.

PMJ juga mencermati laporan tersebut mencantumkan nilai kerugian yang sangat besar, yakni hingga Rp2,86 triliun untuk perusahaan pelapor dan potensi kerugian negara sebesar Rp716 miliar.

PMJ meyakini proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bulungan akan menjadi ruang untuk menguji fakta dan motif yang sebenarnya.

Perusahaan berharap pengadilan dapat menilai secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi darurat yang melatarbelakangi tindakan di lapangan.

PMJ menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dan siap menyampaikan bukti bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana, bukan aktivitas Penambangan Ilegal.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved