Berita Tarakan Terkini

57 ASN di Pemkot Tarakan Kaget Jabatannya Dibatalkan Pj Wali Kota, Bakal Temui DPRD

Pada 3 September 2024 kemarin, Pj Wali Kota Tarakan mengeluarkan SK pembatalan jabatan 57 PNS Pemkot Tarakan. Hal ini membuat PNS kaget dan malu.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. 

"Walaupun saya jujur pada malam itu di 3 September 2024 saya tidak mau datang. Karena saya menganggap itu menurut saya terlalu terburu-buru.

Apalagi kita sedang melaksanakan tugas di akhir tahun begitu banyaknya pekerjaan dan saya termasuk salah satu di antara teman-teman yang menyiapkan 10 indikator pertanggungjawaban Pak PJ," paparnya.

Walaupun lanjutnya di atasnya ada kabag, namun tentunya Ibu Kabag lanjutnya memerintahkan ke dirinya untuk menyiapkan data pertanggungajawaban. 

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Di sinilah kekecewaan kami. Kami harus bagaimana lagi selain kami mungkin setelah ini kami akan mengadukan nasib kami ke anggota dewan di Kota Tarakan," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika dilihat dari sisi mekanisme ia tak bisa menjelaskan apakah ini cacat administrasi. Yang jelas ia cukup dikagetkan karena menurutnya sebagai seorang pemimpin, harusnya bertindak bijaksana mencarikan solusi yang baik.

"Kami saat ini lagi giat-giatnya bekerja untuk kemajuan kota kita. Kok tiba-tiba diberhentikan di tengah jalan. Jujur kasihan staf saya di bawah saya itu kan ada namanya teman-teman anggota tim dalam kami melaksanakan tugas dan perempuan semua.

Dengan saya diberhentikan seperti ini, bagaimana mereka dalam hal mengumpulkan data mengontrol 73 unit yang tersebar di seluruh Kota Tarakan sampai ke Juata Laut, Mamburungan," paparnya.

Ia melanjutkan lagi bahwa setelah dibatalkan SK sebelumnya lanjut Ferry, dari sisi gaji untuk selisihnya apakah dikembalikan atau seperti apa pihaknya belum mengetahui.

"Saya tidak hadir di malam tanggal 3 itu. Ada teman-teman lain yang hadir yang mungkin bisa menjelaskan. Karena kok begini solusinya dalam ambil keputusan.

Saya dilantik di 2 November 2023. Dan sudah 9 bulan berjalan. Dan saat saya dilantik saya langsung on the track bekerja menyiapkan laporan pertanggungjawaban Bapak Walikota. Banyak pekerjaan kita di organisasi," terangnya.

Sementara itu, ditanya alasan Pj Wali Kota membatalkan SK ia sendiri tidak mengetahui. Isi suratnya yang jelas adanya pembatalan.

Baca juga: Tiga ASN Pemkot Tarakan Masuki Purna Tugas, Dua Pensiun Dini Maju Jadi Bakal Caleg

"Saya tidak tahu acuannya. Semua datangnya tiba-tiba. Jadi kita hanya kaget semua.

Kalau kami tentunya dalam pembuatan SK itu kan dibuat berdasarkan pertimbangan apalagi untuk kebutuhan organisasi karena saya menduduki posisi tempat rekan saya yang sudah dipromosikan ke jenjang lebih tinggi.

Dan ini memang sangat urgensi sekali untuk pelaksnaan tugas jadi kami kaget juga kenapa di tengah jalan di ujung tahun kita dihentikan," terangnya.

Ia tak menampikan bahwa dalam melaksanakan tugas tidak main-main dan membuktikan bahwa memiliki kinerja yang baik.

"Sebelum SK turun tidak ada peringatan. Seolah-olah kami ada masalah, punya record jelek. Kalau keluarga, istri, anak malu juga.

Terutama dalam karier dalam biodata CV nanti tiba-tiba SK dibatalkan dalam jabatan. Membuat mental kami down. Manusiawi ya," jelasnya.

Sementara ini pihaknya akan ke DPRD Tarakan untuk meminta difasilitasi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved