Berita Tarakan Terkini

Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Akibat ada 57 ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya, katena ada pembatalan surat dari PJ Wali Kota Tarakan diakui BKPSDM ganggu pelayanan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Priyo Hamdani, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM arakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tarakan angkat bicara terkait Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Tarakan, Agus Priyo Hamdani, pembatalan pengangkatan 57 jabatan ASN ini berpengaruh dengan pelayanan.

Agus Priyo Hamdani mengungkapkan pembatalan pengangkatan 57 ASN di lingkup Pemkot Tarakan didasarkan tiga hal.

Pertama, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Dan, ketiga, Permanpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Adapun dasar dari pembatalan SK itu awalnya surat dari Pj Walikota Tarakan Bustan sebelumnya ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan Walikota Tarakan terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional.

Itu pelantikan pada 2 November 2023 dan terakhir 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” ungkap Agus Priyo Hamdani.

Baca juga: 57 ASN di Pemkot Tarakan Kaget Jabatannya Dibatalkan Pj Wali Kota, Bakal Temui DPRD

Atas dasar itulah Pj Wali Kota Tarakan menyurati BKN yang meminta petunjuk terkait pengangkatan pejabat fungsional.

Atas data dari Pemkot Tarakan, BKN mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait pembatalan itu.

“Jadi isi surat BKN pertama adalah setelah ditelaah terkait aturan yang saya sebutkan tadi, salah satunya misalnya untuk diangkat dalam jabatan fungsional itu dia harus sudah uji kompetensi,” papar Agus Priyo Hamdani.

Kemudian selanjutnya, memiliki pengalaman dua tahun dalam jabatan dan ini menjadi salah satu poin disampaikan BKN.

BKN kemudian mengeluarkan rekomendasi  agar Pj Wali Kota Tarakan melakukan pengembalian ke dalam jabatan semula terhadap PNS yang dilantik.

BKN meminta Pj Wali Kota Tarakan segera menindaklanjuti itu paling lambat 30 Juli 2024 batasnya kemarin.  

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved