Berita Tarakan Terkini

Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Akibat ada 57 ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya, katena ada pembatalan surat dari PJ Wali Kota Tarakan diakui BKPSDM ganggu pelayanan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Priyo Hamdani, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM arakan. 

Sebenarnya kata Agung, maksud dari Wali Kota Tarakan periode sebelumnya agar mereka memiliki pengalaman sebelum ujian kompetensi.

Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan.
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Jadi biar punya pengalaman, semacam PLT dia ditugaskan di jabatan itu. Bukan promosi. Semacam pelaksana tugas melaksakana tugas di bidang jabatan fungsional itu.

Nah cuma dari BKN, memang ada semacam kesalahan administrasi saja karena dia diangkat di jabatan itu padahal seharusnya dibuat semacam tim tugas begitu untuk melaksanakan itu. Jadi seharusnya dia jabatan definitive pelaksananya itu tetap ada,” jelasnya.

Kemudian ditugaskan dalam jabatan fungsional tersebut. Itu maksud dari Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes saat masih menjabat kala itu. Dan bukan langsung menjabat fungsional. 

“Tapi untuk memenuhi syarat sebagai pengalaman itu tadi. Nah ditanya kenapa BKN baru sekarang, karena yang melapor Pak PJ Wali Kota Tarakan. Ada laporan. Makanya saya katakana dasarnya itu kan laporan Pak PJ itu,” jelasnya.

Kemudian disinggung mengenai apakah Pj bisa melaksanakan hal ini melakukan pembatalan, ia menjelaskan bahwa yang dilaksanakan PJ bukan mutasi pegawai melainkan pembatalan.

Artinya PJ tidak mengangkat. “Ini kan membatalkan. Jadi bisa. Setelah kami konsultasi dengan Kemendagri dan BKN, sudah berkonsultasi.

Artinya  tidak perlu izin. Karena ini membatalkan putusan walikota sebelumnya. Kecuali PJ menangkat PNS dalam jabatan apa. Ini tidak,” jelasnya.

Ia melanjutkan prosesnya ini lama. Sebelum dilapor ada prosesnya. Namun yang jelas semua berawal dari surat PJ menyampaikan ke BKN. Ia menjelaskan lagi ada perbedaan dari sisi pembatalan dan  mengangkat atau memutasi atau rotasi.

Ditanya apakah dalam aturan ada disebutkan Pj Wali Kota Tarakan bisa membatalkan secara tertulis? Ia menjawab tidak ada. Tapi rekomendasi dari BKN menyatakan disuruh mengembalikan.

Baca juga: Lantik 5 Direktur Perumda Tarakan, Wali Kota Pesan Lakukan Perubahan: Kalau Tidak Pasti Kolaps

“Artinya kan boleh. Ini bukan yang dilarang Pj Wali Kota Tarakan untuk melakukan. Bukan dilarang sih, harus ada izinnya.

Seperti mengangkat, memindahkan, itu yang harus ada izin dari Kemendagri dan BKN. Tapi ini kan tidak, ini membatalkan keputusan WaliKota Tarakan terdahulu,” jelasnya.

Disinggung kembali semisal ada ASN yang tidak menerima dengan pembatalan ini dan berencana akan menempuh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), menurutnya itu boleh saja dan menjadi hak ASN

“Kalau kami sesuai aturan saja. Cuma tergantung dari Pak Pj Wali Kota Tarakan lagi.

Seharusnya kemarin tidak selesai sampai di situ. Misalnya ini dikembalikan, sekarang bagaimana nasib dengan mereka yang strukturalnya, yang dampak itu. 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved