Berita Tarakan Terkini

FKKRT Ajukan 4 Rekomendasi, Minta DPRD Panggil Pj Wali Kota Tarakan, Herman Hamid: Sudah Diundang 

Usai FKKRT serahkan 4 rekomendasi ke DPRD Tarakan saol pembatalan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan oleh Pj Wali Kota Tarakan, ternyata Pj sudah dipanggil

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Penyerahan empat rekomendasi dari FKKRT kepada DPRD Kota Tarakan menindaklanjuti dampak pembatalan SK pengangkatan 57 ASN oleh PJ Wali Kota Tarakan, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Setelah ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Tarakan yang dibatalkan SK-jabatannya oleh Pj Wali Kota Tarakan, mendatangi DPRD Tarakan, kini Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan menyambangi DPRD Tarakan, Selasa (17/9/2024). FKKRT mengajukan 4 rekomendasi ke DPRD Tarakan, salah satunya panggil Pj Wali Kota Tarakan.

Sekitar 16 perwakilan anggota  FKKRT Tarakan menyampaikan keluhan terkait kegaduhan pembatalan SK jabatan ASN Pemkot Tarakan yang dilakukan Pj Wali Kota Tarakan. Sehingga hal ini berdampak kepada pelayanan publik di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Tarakan 

Sekretaris FKKRT, Zainuddin Umar mengungkapakan, dihadapan 22 anggota DPRD Tarakan, pihaknya menyampaik 4 rekomendasi terkait pembatalan pengangkatan jabatan ASN Pemkot Tarakan dan berdampak dengan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat Tarakan

Pertama  meminta dengan hormat kepada DPRD Tarakan  sebagai unsur penyelenggara pemda  untuk menggunakan hak DPRD  atas kebijakan yang dibuat Pj Wali Kota Tarakan dalam hal pembatalan 57 ASN yang terdiri dari pejabat fungsional dan pejabat struktural dengan memanggil Pj Wali Kota Tarakan untuk dimintai keterangannnya mengenai kebijakan pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: Buntut Pembatalan SK Jabatan ASN Pemkot Tarakan, Pelayanan Publik Jadi Terganggu, FKKRT Datangi DPRD

Kedua, meminta dengan hormat kepada DPRD Tarakan melakukan koordinasi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait surat rekomendasi BKN terhadap proses pengangkatan jabatan fungsional di lingkup Pemkot Tarakan.

"Yang menurut kami berdampak pada proses pelayanan publik di Tarakan karena akan terjadi kekosongan jabatan berhubungan dengan pelayan publik seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Penanaman Modal, DKUKMP, DLH, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Pangan dan Pertanian, DPPPA, Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Sekda, Sekretaris Dewan, Dinas Komunikasi dsn Informatika, BKPSDM, BPKPAD dan Bapedda," terangnya.

Ketiga, meminta dengan hormat kepada DPRD Tarakan agar meminta dan memerintahkan kepada PJ Wali Kota Tarakan untuk mencabut  SK Pembatalan Jabatan 57 ASN tersebut. Itu terdiri dari jabatan fungsional dan struktural yang telah dilantik dari dan dalam jabatan demi menciptakan ketentraman di masyarakat.

"Serta menghindari kegaduhan dalam menghadapi pilkada serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan," jelas Zainuddin Umar.

Baca juga: Khairul Angkat Bicara, Ini Kronologi Pengangkatan 43 ASN Fungsional saat Menjabat Wali Kota Tarakan

Keempat, meminta dengan hormat kepada DPRD Tarakan, untuk meminta pertimbangan kepada Mendagri terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tarakan yaitu melanggar Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 ayat 2. 

"Kami meminta DPRD mengevaluasi PJ Wali Kota Tarakan demi kondusivitas di lingkup Pemkot Tarakan pada khususny dan masyarakat Kota Tarakan pada umumnya dalam menghadapi Pilkada Serentak yang tidak lama lagi akan dilaksanakan," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan anggota DPRD yang turut hadir misalnya Markus Minggu dari PDIP, Asrin R Saleh dari Golkar, Sukir dari PKS dan Abdul Kadir dari PAN menyampaikan tanggapan.Di antaranya meminta contoh konkret pelayanan publik yang terganggu.

Menanggapi hal ini, Zainuddin Umar menyampaikan di antaranya sebagai contoh, ada yang bertugas di bagian Dinas Informatika, salah satu tugas ASN itu lanjutnya adalah admin manajemen bandwitch dan jalur internet. Ini jika ditelusuri lebih lanjut bisa berdampak pada layanan publik. 

"Ada gangguan layanan OSS kaitannya dengan NIB kalau ada yang mengurus perizinan, disuruh kembali besok karena lelet jaringan," ungkapnya.

Selain itu juga contoh lain, ada ASN yang bertugas di bagian organisasi Setda Kota Tarakan dan tugasnya mengamati, mengumpulkan data dari seluruh pelayanan publik diselenggarakan oleh dinas, camat, kelurahan se Kota Tarakan.

4 Rekomendasi dari FKKRT kepada DPDR Tarakan 02 17092024
Penyerahan empat rekomendasi dari FKKRT kepada DPRD Kota Tarakan menindaklanjuti dampak pembatalan SK pengangkatan 57 ASN oleh PJ Wali Kota Tarakan, Selasa (17/9/2024).

"Dimana ASN ini menyusun atau mengompilasi laporan pelayanan publik setiap tahunnya dan ini sudah di akhir tahun," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved