Berita Nunukan Terkini

Kejari Tetapkan Mantan Dirut RSUD Nunukan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ini Penjelasannya

Mantan Dirut RSUD Nunukan inisial DL ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Covid-19. Usai dilakukan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara membawa tersangka DL yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, menuju Lapas Nunukan, Rabu (18/09/2024), sore. 

Penyitaan Aset Tersangka

Ricky katakan bahwa hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 orang saksi.

Termasuk menyita barang bukti sebanyak 786 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

"Jaksa juga telah melakukan penyitaan aset tersangka NH berupa 5 bidang tanah bersertifikat. Termasuk keberadaan bangunan di atas tanah. Sementara untuk tersangka DL, kami masih melakukan penelusuran dan segera melakukan penyitaan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved