Berita Nunukan Terkini
Kejari Tetapkan Mantan Dirut RSUD Nunukan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ini Penjelasannya
Mantan Dirut RSUD Nunukan inisial DL ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Covid-19. Usai dilakukan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara membawa tersangka DL yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, menuju Lapas Nunukan, Rabu (18/09/2024), sore.
Penyitaan Aset Tersangka
Ricky katakan bahwa hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 orang saksi.
Termasuk menyita barang bukti sebanyak 786 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.
"Jaksa juga telah melakukan penyitaan aset tersangka NH berupa 5 bidang tanah bersertifikat. Termasuk keberadaan bangunan di atas tanah. Sementara untuk tersangka DL, kami masih melakukan penelusuran dan segera melakukan penyitaan," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Tags
Kejari Nunukan
Kalimantan Utara
Dirut RSUD Nunukan
tersangka
korupsi
dana
Covid-19
BLUD
penyidik
RSUD Nunukan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Perbatasan Titik Kritis TPPO, Sindikat Kian Canggih dan Terorganisir |
![]() |
---|
Kepala BP3MI Kaltara Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal ke Malaysia: Tidak Ada Perlindungan Hukum |
![]() |
---|
Sawah Kekeringan dan Panen Terancam, Jalan ke Krayan Selatan Nunukan Kaltara Masih Dalam Perbaikan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Polairud dan Binmas Polres Nunukan Bagikan Bendera Merah Putih di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.