Berita Malinau Terkini

Penting Diketahui Kades di Malinau Kaltara, Inspektorat Paparkan 10 Temuan Umum Terjadi di Desa

Hasil pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Malinau menemukan ada 10 kesalahan yang awam terjadi di desa-desa, dan temuan tersebut bervariasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dhani Subroto saat ditemui di Balai Adat Tidung Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Malinau, Kaltara menemukan ada 10 kesalahan yang awam terjadi di desa-desa.

10 kesalahan umum tersebut berdasarkan pengalaman pengawasan inspektorat bervariasi, dapat disebabkan kesalahan, kelalaian atau karena kesengajaan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dhani Subroto memaparkan, fenomena tersebut biasanya terjadi karena ketidaktahuan pemerintah desa atau karena kesengajaan.

"Berdasarkan pengalaman empirik hasil pengawasan di desa beberapa tahun terakhir, Inspektorat sering menemukan sejumlah permasalahan," ungkapnya saat diwawancarai di Balai Adat Tidung Malinau Seberang, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Inspektorat Malinau Gelar Rakorwasin di 7 Kecamatan, Tahun 2025 Menyusul 8 Kecamatan Ini Alasannya 

Mantan Kabag Pembangunan Setda Malinau tersebut memaparkan 10 kesalahan umum ini wajib dicermati pemerintahan desa.

Dhani menjelaskan beberapa kesalahan yang awam terjadi agar dapat dihindari oleh kepala desa dan aparatur desa sebagai berikut:

1. Penggunaan dana desa dan dana RT yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak berdasarkan skala prioritas;

2. Kecenderungan kegiatan pengadaan yang dibagikan secara merata sesuai keinginan masyarakat;

3. Mengubah pelaksanaan kegiatan tanpa melalui prosedur perubahan dokumen APBDes;

4. RAB kegiatan disusun berlebihan dan kurang efisien;

5. Kelebihan pembayaran kegiatan atau kekurangan volume;

6. Pekerjaan pembangunan atau pengadaan fiktif;

7. Pengeluaran yang tidak disertai bukti-bukti lengkap;

8. Aset desa tidak terdata dengan baik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya;

9. Aset desa digunakan atau dikuasai untuk kepentingan pribadi;

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved