Berita Malinau Terkini

Penting Diketahui Kades di Malinau Kaltara, Inspektorat Paparkan 10 Temuan Umum Terjadi di Desa

Hasil pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Malinau menemukan ada 10 kesalahan yang awam terjadi di desa-desa, dan temuan tersebut bervariasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dhani Subroto saat ditemui di Balai Adat Tidung Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

10. Pelaksanaan tugas aparat desa tidak sesuai Tupoksi

Peran pengawasan internal yang digawangi inspektorat adalah untuk mengurangi dampak terhadap kerugian negara.

Baca juga: Inspektorat Malinau akan Tetapkan 10 Proyek Strategis Tahun Ini, Sampel Program Anti Korupsi

"Jadi tugas pembinaan termasuk pengawasan dari inspektorat adalah agar Desa-desa dapat terhindar dari penyalahgunaan anggaran. Karena kami memahami beberapa kendala teman-teman di desa, jadi fungsi pengawasan internal agar ditemukan solusi atas permasalah yang dihadapi," kata Dhani.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat juga melaksanakan fungsi pembinaan.

Kolaborasi ini diperlukan agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai jalur dan meminimalisir kesalahan yang dapat berujung sanksi pidana di kemudian hari

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved