Berita Kaltara Terkini

Lagi, Satgas Pamtas Musnahkan Miras Ilegal dari Malaysia: Diselundupkan dari Jalur Perbatasan

TNI AD yang bertugas di perbatasan negara melakukan pemusnahan miras ilegal yang sebelumnya digagalkan masuk dari negara tetangga, Malaysia.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Ho. Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad
Pemusnahan puluhan botol miras ilegal asal Malaysia. (Ho. Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Untuk kesekian kalinya anggota TNI AD yang bertugas di perbatasan negara melakukan pemusnahan minuman keras ( miras ) ilegal yang sebelumnya digagalkan masuk dari negara tetangga, Malaysia.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas)  Yonarhanud 12/SBC dan  Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, bertepatan dengan kegiatan serah terima pos di Krayan, Nunukan, Senin (23/09/2024).

Dipimpin oleh Wadansatgas Kapten Czi Aryo, kegiatan pemusnahan terhadap puluhan botol miras berlangsung di Pos Komando Utama (Kout). 

Kapten Czi Aryo, dalam rilisnya yang diterima media ini pada Selasa (24/09/2024) menyampaikan, pemusnahan barang bukti berupa Miras ilegal ini, dilakukan untuk menunjukkan komitmen Satgas Pamtas dalam memberantas penyelundupan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: 480 Kaleng Miras Asal Malaysia Diselundupkan ke Nunukan, Dibungkus Plastik Hitam dan Merah

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang ilegal yang berhasil disita oleh Satgas sebelumnya, selama operasi di perbatasan.

Yonzipur 8/SMG selaku Satgas baru, kata dia berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan tersebut selama melaksanakan tugas di tapal batas Indonesia - Malaysia.

Dikatakan, naraknya kegiatan penyelundupan ilegal di perbatasan RI-Malaysia menjadi perhatian serius Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG.

Berbagai upaya penyelundupan barang-barang ilegal seperti narkotika, minuman keras, dan barang-barang konsumsi lainnya berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBC.

"Dalam beberapa bulan terakhir, Satgas Pamtas telah berhasil menyita sejumlah besar barang ilegal yang mencoba diselundupkan melalui jalur perbatasan," ujarnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Satgas Pamtas dan pihak-pihak terkait dalam menjaga keamanan perbatasan.

Pada acara pemusnahan barang bukti ini, hadir beberapa pihak penting antara lain Danramil, Camat, Kepala Adat, anggota Dewan, dan anggota Satgas Yonarhanud 12/SBC dan Satgas Yonzipur 8/SMG

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Satgas Pamtas dalam memberantas penyelundupan ilegal dan menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Acara ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Aryo menegaskan, bahwa mereka akan semakin tegas dalam melanjutkan kegiatan Pencegahan penyelundupan ilegal di perbatasan.

"Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan," tandasnya.

Berantas Masuknya Miras

Sebelumnya, Yonarmed 11 Kostrad, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) merek Huster sebanyak 480 kaleng pada Minggu (08/09/2024).

Baca juga: Perempuan di Nunukan Nyaris Dirudapaksa Pria Tetangganya, Tersangka Minum Miras, Korban Alami Memar

Penangkapan dilakukan oleh personel Satgas yang dipimpin Danpos Tembalang, Letda Arm Yones Edita, saat melaksanakan sweeping di wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam operasi sweeping yang digelar di jalan utama Kecamatan Sebuku ini, tim Satgas Pamtas menemukan 480 kaleng miras merek Huster yang diduga asal Malaysia

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan negara dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved