Berita Kaltim Terkini

Detik-detik KPK Tetapkan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang

Penyidik KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) tersangka dugaan korupsi pengurusan IUP, dan dicekal ke luar negeri.

Editor: Sumarsono
Kolase Tribunkaltim.co
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ( AFI ) tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), dan dicekal ke luar negeri.

Detik-detik larangan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak disampaikan pada 24 September 2024.

Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Tidak hanya Awak Faroek Ishak atau AFI, dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC juga dicekal ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia.

Mereka adalah AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

"Untuk diketahui bahwa per 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK

Diberitakan sebelumnya, kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK.

Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK: Ini Kasus Baru, Sudah Ada Tersangka

Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) melakukan penggeledahan rumah pribadi mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Selasa (24/9/2024).

Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari. 

PantauanTribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek berlangsung selama lima jam, mulai sekira pukul 20.00 WITA. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved