Berita Kaltim Terkini
Detik-detik KPK Tetapkan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang
Penyidik KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) tersangka dugaan korupsi pengurusan IUP, dan dicekal ke luar negeri.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ( AFI ) tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), dan dicekal ke luar negeri.
Detik-detik larangan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak disampaikan pada 24 September 2024.
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tidak hanya Awak Faroek Ishak atau AFI, dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC juga dicekal ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia.
Mereka adalah AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
"Untuk diketahui bahwa per 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
Diberitakan sebelumnya, kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK: Ini Kasus Baru, Sudah Ada Tersangka
Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) melakukan penggeledahan rumah pribadi mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Selasa (24/9/2024).
Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
PantauanTribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek berlangsung selama lima jam, mulai sekira pukul 20.00 WITA.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
mantan Gubernur Kaltim
Awang Faroek Ishak
AFI
tersangka dugaan korupsi
tersangka
Izin Usaha Pertambangan
IUP
Kalimantan Timur
dicekal
ke luar negeri
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.