Berita Tarakan Terkini

Perusahaan Bakal Beri Santunan, Ini Kronologi Almarhumah Husnul tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

PT SKA sebagai perusahaan tempat almarhumah Husnul Khotimah bekerja tidak ada menutup mata dan bakal berikan santunan kepada keluarga almarhumah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Fenrik Prayogo Sugianto, Vice Factory Manager SKA atau Perwakilan Manager PT SKA. T 

Ini diharapkan agar informasinya bisa berimbang tegasnya. Jangan sampai kemudian pihak perusahaan yang dipersalahkan padahal perusahaan sudah berupaya mencari solusi dan menerapkan aturan, memberikan jalan waktu untuk membuat keputusan.

 “Kemudian mereka tidak puas, mengabaikan lalu balik menyerang kami. Kemudian apa gunanya aturan itu dijalankan. Kami ada aturan perusahaan, mekanisme di atasnya  ada regulasi UU semua kami jalankan hanya saja itu tadi, kalau kami dituntut padahal kami sudah jalankan, kami tetap akan terbuka untuk ranah diskusi dan negosiasi,” jelasnya.

Ia menegaskan sepulang pertemuan ini nanti akan dibawa ke manajemen perusahaan untuk mengevaluasi belajar dari kasus yang terjadi ini dari sisi internal juga akan lebih aware dan tegas terhadap kondisi ini.

“Misalnya pada saat masuk, harus tegas. Kalau tidak setuju pilihannya ada dua. Kalau tidak bergabung atau bikin surat pernyataan. Kita harapakn tidak terulang kejadian ini,” jelasnya.
Saat ini PT SKA sendiri bergerak di bidang coldstorage memiliki sekitar 400-an karyawan. 98 persen  lanjutnya semua sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan.

 “Dari total itu kebanyak borongan. Kami kebanyakan status borongan, yang dua persen itu ada yang baru masuk satu dua hari. Borongan ini bekerja berdasarkan material masuk. Kalau tidak ada material masuk kami tidak merekrut atau tidak memanggil mereka bekerja,” jelasnya.

Ia melanjutkan lagi, pada prinsipnya ketika masuk bekerja bergabung di PT SKA, di awal diedukasi persentase dan di awal ketika mereka menyetujui atau membuat keputusan maka akan langsung diuruskan BPJS-nya saat itu juga. 

“Ada tanda tangan kontrak. Tapi sekali lagi harus minta persetujuan dari mereka kan. Dan belajar dari ini perusahaan akan lebih aware dan lebih ketat lagi dan di depan memasang aturan lebih ketat lagi,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved