Berita Kaltim Terkini
Lagi, Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Libatkan Eks Gubernur Kaltim
Lagi, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Lagi, penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Kemarin, Senin (30/9/2024), penyidik KPK kembali memanggil sejumlah mantan pejabat di era Gubernur Awang Faroek Ishak untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Pantauan Tribun Kaltim dari siang hingga petang, pemeriksaan berlangsung di lantai 2 Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), Jalan MT Haryono, Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam pesan singkatnya, Senin (30/9).
Baca juga: Daftar 15 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi IUP di Kaltim, Manajer Hotel Ikut Jadi Saksi
Berikut daftar pihak yang diperiksa:
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.

4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016
7. SA, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa belum bisa menjawab.
"Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut (tersangka baru)," ungkapnya.
Begitu pula terkait barang bukti yang disita KPK, terhitung dari empat tempat yang sudah digeledah.
Kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kaltim dan Dinas ESDM, dan rumah mantan pejabat di Kabupaten Kukar.
"Berdasarkan yang disampaikan penyidik, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," imbuh Tessa.
Sebelumnya, hingga Minggu (29/9) KPK telah memeriksa total 32 saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Saksi total yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (29/9) malam.
Pada Jumat (27/9) KPK memeriksa 15 saksi. Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," kata Tessa.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK: Ini Kasus Baru, Sudah Ada Tersangka
Pinjam Kantor
Di luar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang meliput diterima langsung Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi.
Ia membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.
"Iya benar (meminjam ruangan), mereka ( penyidik KPK ) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi.
Terkait kapan penyidik KPK memulai kegiatan di kantor BPKP, ia mengatakan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita.
"Tapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan. Bisa sampai malam atau sore tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silakan," kata Sujardi.
Ia juga memastikan, adanya kegiatan KPK di BPKP juga tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja.
"Hari ini ada (pemeriksaan), kalau berapa orangnya tidak mengetahui. Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya," tandasnya.
Imigrasi Tak Ingin Kecolongan
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda telah berkoordinasi hingga tingkat pusat terkait pencekalan yang dilakukan KPK kepada 3 orang tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim AFI ( Awang Faroek Ishak ), DDWT dan ROC.
Pencekalan ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak Selasa 24 September 2024 hingga 6 bulan ke depan.
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu mengaku telah mengetahui dan bertindak cepat atas pencekalan tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Bawa 4 Ransel dan 2 Koper Hitam
Ia menyatakan, pihaknya di UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak bisa membuat pencekalan.
Tetapi setiap ada instansi APH (Aparat Penegak Hukum), baik TNI-Polri atau KPK, Kejagung atau di daerah, pihaknya juga mengajukan nama yang dicekal ke Imigrasi pusat.
“Jadi kita tidak serta merta mendaftarkan WNI atau WNA apabila terindikasi sebuah tindak pidana, tidak langsung didaftarkan, tetapi kami tetap koordinasi ke pusat,” tegasnya, (senin (30/9).
Terlebih lagi, sekarang bisa mengajukan online untuk pencekalan tersebut, yang kemudian nantinya akan dikoreksi oleh kantor Imigrasi di pusat.
“Tapi untuk koordinasi KPK dengan Imigrasi pasti. Kita tidak ingin kecolongan lagi, misalnya terbit surat (pencekalan) jam 07.00 pagi, orangnya sudah ke luar negeri jam 06.00 pagi karena mendengar informasi pencekalan, pihak kami pasti akan melakukan respon cepat,” pungkasnya. (uws)
penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
transaksi
korupsi
Izin Usaha Pertambangan
IUP
mantan Gubernur Kaltim
Awang Faroek Ishak
Kalimantan Timur
tersangka
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.