Pemusnahan Sabu 51 Kg

Musnahkan Sabu 51,5 Kg, Polda Kaltara Sebut Nilai Ekonomi Rp 51,5 Miliar, Selamatkan 1.030.000 Orang

Barang bukti narkoba, yakni berupa sabu-sabu sebanyak 51,5 kilogram dimusnahkan di Mapolda Kaltara pada Rabu (2/10/2024) siang tadi. 

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 51,5 miliar pada Rabu (02/10/2024). (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Barang bukti narkoba, yakni berupa sabu-sabu sebanyak 51,5 kilogram dimusnahkan di Mapolda Kaltara pada Rabu (2/10/2024) siang tadi. 

Secara ekonomi, dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebelum dibuang itu, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 51,5 miliar.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melihat bahaya dan nilai ekonomi yang begitu besar ini, jajaran Polri, utamanya Polda Kaltara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolda Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 51,5 Kg Sabu, Dilarutkan Dalam Air

Tak hanya itu, Polda Kaltara juga akan mengusut aset pelaku ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik itu kurir maupun bandarnya.

Hal demikian untuk memutus rantai ekonomi sindikat narkoba tersebut. 

"Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang - undang TPPU dengan memiskinkan mereka. Melalui ini, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita" tegas Kapolda Kaltara.

Dikatakan kapolda, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli - September 2024.

Di mana tercatat ads 4 Laporan Polisi. 

Di mana 3 Laporan Polisi merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan 1 Laporan Polisi merupakan pengungkapan Polres Nunukan. 

Dengan total Tersangka yang diamankan sebanyak 5  orang. Yakni, M L P (Als T), I, A (Alias A), I (Alias I Alias L) dan Y (Alias T).

Kasus pertama, Pada 27 Juli 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk  GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14.909,59 Gram. 

Kasus kedua, Pada tanggal 05 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 27 Bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.651,77 gram. 

Kasus ketiga, di tanggal yang sama juga menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 289,33 Gram. 

Kasus keempat, pada tanggal 12 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 9.706,36 gram. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved